Penangkapan Truk Kayu di Tapsel Picu Kontroversi, Gakkum LHK Bungkam Soal Kewenangan

KompasReal.id

- Penulis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kayu bersumber dari PHAT

i

Ilustrasi kayu bersumber dari PHAT

KompasReal.com, Tapanuli Selatan – Penangkapan empat truk bermuatan kayu log di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Sabtu malam (4/10/2025) lalu menimbulkan polemik. Pasalnya, kayu yang diamankan diduga berasal dari areal penggunaan lain (APL), memicu pertanyaan tentang dasar hukum penangkapan tersebut.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera, Hari Novianto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan akan memberikan informasi lebih lanjut melalui rilis berita.

“Ya, ada kita amankan dan masih dalam proses pemeriksaan. Info selanjutnya nanti akan kita rilis beritanya,” ujar Hari kepada awak media, Selasa (7/10/2025).

Namun, Hari enggan berkomentar terkait kewenangan penangkapan kayu yang diduga berasal dari APL, penangkapan saat truk melintas, serta penahanan keempat sopir truk.

Informasi yang dihimpun media menyebutkan bahwa kayu log tersebut berasal dari pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Kelurahan Lancat,  Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya menilai penangkapan ini sebagai kriminalisasi terhadap pemilik PHAT. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tidak berlaku di APL.

“Tindakan Gakkum LHK Wilayah Sumatera ini adalah kriminalisasi, merampas hak pemilik PHAT yang statusnya berada di luar kawasan hutan atau APL,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penebangan dan pengangkutan kayu dari luar kawasan hutan seharusnya hanya dianggap sebagai pelanggaran administrasi.

Hingga saat ini, media masih berupaya mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang, mengingat adanya perbedaan informasi dan dugaan pelanggaran hukum.

Selain itu, muncul pertanyaan mengenai lambatnya BPHL Medan dalam melayani SI-PNBP, yang menyebabkan terhambatnya industri pengolahan kayu dan potensi kehilangan penerimaan negara.

Baca Juga :  Aksi Protes Warga Tak Digubris, Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Negeri Lama

Pelaku PHAT menyatakan kesiapannya membayar PNBP, namun belum ada kejelasan mengapa BPHL belum membuka layanan tersebut. Kayu yang diangkut terbukti berasal dari APL, namun pihak kehutanan terkesan menutup jalur pengangkutan kayu.

Hak masyarakat atas kayu di tanah miliknya seolah diabaikan. Padahal, pemegang hak atas tanah berhak memanfaatkan kayu di atas tanahnya. BPHL dinilai membiarkan masyarakat terus dihantui dengan ancaman pidana kehutanan. (KR02)

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis
Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi
Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran
Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total
Aksi Protes Warga Tak Digubris, Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Negeri Lama
Salat Tarawih Pertama, Bupati Madina Mengajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:19 WIB

AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis

Senin, 16 Maret 2026 - 19:09 WIB

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:26 WIB

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:48 WIB

Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB