KompasReal.id, Padangsidimpuan — Sebagai wujud peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan menggelar upacara pemberian remisi umum tahun 2026, Senin (17/8/2026). Kegiatan berlangsung khidmat di Lapangan Lapas Padangsidimpuan sejak pukul 08.00 WIB.
Walikota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.KM., M.Kes., bertindak selaku Inspektur Upacara. Turut hadir Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Sri Fitrah Munawaroh, S.Ak., Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky, S.H., S.I.K., M.H., Kajari Padangsidimpuan Dr. Hartadhi Christianto, S.H., M.H., Kepala Lapas Padangsidimpuan Mathrios Zulhidayat Hutasoit, Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, perwakilan Dandim 0212/TS, perwakilan Danyon 123/Rajawali, Dansubdenpom 1/2-3, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan tamu undangan lainnya.
Upacara berjalan tertib dan khidmat, diawali laporan Komandan Upacara, penghormatan pasukan, penyanyian lagu Indonesia Raya, serta Mengheningkan Cipta.
Rangkaian inti berupa pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang Remisi Umum Tahun 2026, dilanjutkan penyerahan remisi dan penyampaian amanat Inspektur Upacara.
Berdasarkan data rekapitulasi yang dirilis, saat peringatan HUT ke-81 RI terdapat 842 orang warga binaan dan tahanan di Lapas Padangsidimpuan, terdiri dari 658 warga binaan dan 181 tahanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 594 orang diusulkan dan berhak menerima remisi umum, sementara 250 orang tidak diusulkan dengan berbagai alasan, antara lain berstatus tahanan, menjalani pidana pengganti denda, melanggar tata tertib, belum dieksekusi putusan tetap inkracht, maupun belum memenuhi syarat kelakuan baik selama enam bulan.
Rincian perolehan Remisi Umum I:
– Remisi 6 Bulan: 41 orang
– Remisi 5 Bulan: 77 orang
– Remisi 4 Bulan: 156 orang
– Remisi 3 Bulan: 191 orang
– Remisi 2 Bulan: 84 orang
– Remisi 1 Bulan: 40 orang
Sementara untuk Remisi Umum II, diberikan kepada sejumlah kecil warga binaan dengan rincian: remisi 5 bulan sebanyak 1 orang, remisi 4 bulan sebanyak 3 orang, dan remisi 3 bulan sebanyak 1 orang.
Pemberian remisi ini menjadi momentum kemerdekaan yang penuh makna, memberikan harapan dan kesempatan kepada warga binaan untuk kembali menyadari nilai kebebasan, sekaligus menjadi motivasi berkelakuan baik dan siap kembali bersatu dengan masyarakat kelak. (r)
Editor : Zakia












