KompasReal.com,Padangsidimpuan – Ahli waris dari keluarga pemilik tanah, Hajjah Herlina Wati Sihombing, angkat bicara terkait papan informasi yang terpasang pada lahan milik keluarga Siti Mahanum dan almarhum Haji Abidin Sihombing sejak tahun 1976. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut adalah aset sah keluarga yang telah diakui secara turun-temurun dan tidak boleh dijadikan objek sengketa oleh pihak mana pun. Menurutnya, akhir-akhir ini mulai muncul indikasi upaya pihak tidak bertanggung jawab yang mencoba mengklaim atau memanfaatkan situasi demi kepentingan tertentu.
Herlina Wati menuturkan bahwa batas-batas tanah keluarga sudah jelas, termasuk yang berbatasan dengan lahan milik Muhammad Dalimunthe sebagaimana tertera dalam informasi resmi. Ia menambahkan bahwa setiap pihak yang mencoba mengganggu atau memanipulasi status tanah tersebut sama saja telah melanggar hak keluarga besar Sihombing. “Kami memiliki bukti dan dasar kepemilikan yang kuat. Tidak ada ruang bagi pihak mana pun untuk mengutak-atik atau memprovokasi,” ujarnya tegas.
Sebagai ahli waris, ia meminta seluruh pihak, termasuk organisasi atau kelompok yang tertera pada papan sekretariat, untuk menghormati keberadaan tanah tersebut dan tidak bertindak di luar batas kewenangan. Herlina Wati juga mengingatkan agar siapa pun tidak menggunakan nama lembaga tertentu untuk memperkuat klaim yang tidak berdasar. “Kami menghargai semua pihak, tetapi jangan sampai ada yang membawa-bawa institusi atau organisasi demi kepentingan pribadi,” katanya.
Ia menekankan pentingnya menjaga keharmonisan dan saling menghormati antar sesama warga Padangsidimpuan. Menurutnya, setiap persoalan terkait aset keluarga harus diselesaikan dengan kepala dingin dan berdasarkan dokumen hukum yang sah. “Kami tidak ingin permasalahan ini melebar. Kami mengajak semua pihak untuk saling menjaga, menghormati, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat merugikan banyak orang,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Hajjah Herlina Wati Sihombing berharap agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu atau klaim sepihak yang dapat menyesatkan. Ia memastikan bahwa keluarga Sihombing tetap membuka diri untuk komunikasi baik selama dilakukan secara etis dan sesuai aturan. “Tanah ini adalah warisan keluarga kami. Jagalah bersama, hormatilah, dan jangan dijadikan bahan sengketa,” tutupnyaTIM.












