KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN – Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial RH (30) yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Korban yang merupakan Kepala Unit PT PNM Mekar Unit Padangsidimpuan Selatan terbangun dan melihat seseorang sedang mengacak-acak kamar yang juga digunakan sebagai kantor unit. Korban kemudian membangunkan saksi untuk mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sejumlah barang telah hilang, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat BK 2780 ANJ, satu unit handphone Samsung A03S, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp24,5 juta dan melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi, dan analisa tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengidentifikasi RH sebagai pelaku. Pada Rabu, 17 Juni 2026, Tim Resmob menerima informasi bahwa pelaku berada di kawasan Jalan Sudirman, Kota Padangsidimpuan. Dipimpin Kasat Reskrim, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit handphone Samsung warna hitam. Saat diinterogasi, RH mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia masuk ke lokasi dengan cara memanjat tembok belakang dan melewati seng bangunan. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis : Kr03
Editor : Emas












