Polres Padangsidimpuan Ringkus Pelaku Curat, Motor dan Handphone Korban Berhasil Diamankan

KompasReal.id

- Editor

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN – Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial RH (30) yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Korban yang merupakan Kepala Unit PT PNM Mekar Unit Padangsidimpuan Selatan terbangun dan melihat seseorang sedang mengacak-acak kamar yang juga digunakan sebagai kantor unit. Korban kemudian membangunkan saksi untuk mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sejumlah barang telah hilang, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat BK 2780 ANJ, satu unit handphone Samsung A03S, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp24,5 juta dan melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi, dan analisa tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengidentifikasi RH sebagai pelaku. Pada Rabu, 17 Juni 2026, Tim Resmob menerima informasi bahwa pelaku berada di kawasan Jalan Sudirman, Kota Padangsidimpuan. Dipimpin Kasat Reskrim, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit handphone Samsung warna hitam. Saat diinterogasi, RH mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia masuk ke lokasi dengan cara memanjat tembok belakang dan melewati seng bangunan. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi
Jasaviral Catat 4,8 Juta Order Sejak 2015, Perluas Layanan Social Media Marketing di 2026
Penasehat KAHMI Sumut Silaturahmi, Syahrul: Kebersamaan Harus Tetap Dipertahankan
Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan: LMP Tapanuli Selatan Gelar Lomba Rakyat Meriah di Angkola Muaratais
Lagi-Lagi Kapten Ary Andika Bawa Gema FC Padang Sabet Gelar Juara Fourfeo Medan Cup 2026
Sinergi Dukung Rehabilitasi: Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Harap Kolaborasi Luas, Pemko Siap Buka Ruang Kerja Sama
VRITIMES Hadirkan Solusi SEO, AIO, dan Brand Awareness di IBW 2026
BRI Finance Perkuat Kualitas Pembiayaan, NPF Turun Menjadi 1,82% hingga Juli 2026
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 21:58 WIB

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi

Senin, 7 September 2026 - 14:25 WIB

Jasaviral Catat 4,8 Juta Order Sejak 2015, Perluas Layanan Social Media Marketing di 2026

Kamis, 3 September 2026 - 23:35 WIB

Penasehat KAHMI Sumut Silaturahmi, Syahrul: Kebersamaan Harus Tetap Dipertahankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:29 WIB

Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan: LMP Tapanuli Selatan Gelar Lomba Rakyat Meriah di Angkola Muaratais

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:59 WIB

Lagi-Lagi Kapten Ary Andika Bawa Gema FC Padang Sabet Gelar Juara Fourfeo Medan Cup 2026

Berita Terbaru