Polres Tapsel Sosialisasikan Restorative Justice di Paluta, Tekankan Keadilan yang Memulihkan

KompasReal.id

- Editor

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, PADANG LAWAS UTARA – Polres Tapanuli Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) turut ambil bagian dalam kegiatan Sosialisasi Restorative Justice (RJ) yang digelar di Aula Serbaguna Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Kamis (4/6/2026) pagi. Kegiatan ini menjadi sarana edukasi hukum bagi unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat.

Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman tentang penerapan keadilan restoratif yang sesuai dengan ketentuan hukum, sekaligus mendorong penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan bagi korban, pelaku, dan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, BD Sitorus, menegaskan bahwa Restorative Justice tidak dapat dimaknai hanya sebagai perdamaian antara pelapor dan terlapor. Menurutnya, konsep tersebut harus dipahami sebagai mekanisme hukum yang mengutamakan pemulihan keadaan dan tanggung jawab pelaku.

“Prinsipnya adalah menghadirkan keadilan yang memulihkan, bukan mengabaikan proses hukum,” ujar IPTU BD Sitorus dalam pemaparannya di hadapan peserta sosialisasi.

Materi dari Polres Tapanuli Selatan disampaikan oleh Tua Pardamean Saragih. Ia menjelaskan bahwa penerapan RJ harus dilakukan secara selektif, transparan, serta tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum maupun rasa keadilan masyarakat.

Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai Restorative Justice sangat penting bagi perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa. Sebab, mereka sering menjadi pihak pertama yang mengetahui dan menangani berbagai persoalan sosial maupun konflik warga di lingkungan masing-masing.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Aprilla H. Siregar, Wakil Bupati Padang Lawas Utara Basri Harahap, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Komisi A Abdul Rahim Siregar, perwakilan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Farhan Marpaung, Sekda Kabupaten Padang Lawas Utara Patuan Ramat Syukur P. Hasibuan, para kepala dinas, camat, lurah, kepala desa, serta Ketua MUI Paluta. Acara berlangsung dengan harapan penerapan Restorative Justice dapat berjalan tepat sasaran, berkeadilan, dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Kapolres Tapsel Turun ke Polsek Saipar Dolok Hole, Tekankan Pelayanan Humanis
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Polisi Ungkap Dugaan Jaringan Sabu di Tapsel, Dua Pria Diamankan dari Dua Lokasi
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
HUT Kejaksaan ke-81, Polres Tapsel Beri Kejutan Manis untuk Kejari Tapsel
Bupati Gus Irawan Pasaribu Ikuti Rakor DBH Pajak, Tapsel Dapat Pagu PBBKB 2026 Rp11,174 Miliar
Ketua Tim Pembina Posyandu Tapsel Ny. Murni Gus Irawan Sosialisasikan Transformasi Posyandu 6 SPM
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 18:29 WIB

Kapolres Tapsel Turun ke Polsek Saipar Dolok Hole, Tekankan Pelayanan Humanis

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:31 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Jaringan Sabu di Tapsel, Dua Pria Diamankan dari Dua Lokasi

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru