KompasReal.id, PADANG LAWAS UTARA – Upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan jajaran Polres Tapanuli Selatan kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial APL (37), warga Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan personel Polsek Padang Bolak di kawasan perkebunan sawit PT FR/ANJ, Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Senin (11/5/2026) dini hari.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan sawit tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Padang Bolak langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Kapolsek Padang Bolak, Abdul Hakim mengatakan, saat petugas tiba di lokasi, personel melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika didekati, pria tersebut diduga sempat membuang sebuah bungkusan ke tanah sebelum akhirnya diamankan petugas.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan satu bungkus plastik klip besar yang berisi tiga bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar tiga gram. Kepada petugas, pelaku mengaku barang haram tersebut dibeli untuk dijual kembali dan bukan hanya untuk dikonsumsi pribadi.
Selanjutnya, APL beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi kini juga tengah mendalami asal-usul sabu yang diperoleh pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Kapolres Tapanuli Selatan, Yon Edi Winara melalui Kasat Resnarkoba, Philip Antonio Purba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga ke pemasok utama. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dengan jaminan identitas pelapor akan dirahasiakan.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












