Prajurit TNI Serma Tengku Dian Anugerah Dituntut Hukuman Mati atas Pembunuhan Berencana terhadap Istri di Deli Serdang

KompasReal.id

- Editor

Senin, 12 Januari 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Medan – Oditur Militer Pengadilan Militer I-02 Medan menuntut pidana mati terhadap terdakwa Serma Tengku Dian Anugerah (Serma TDA), prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga membunuh istrinya, Astri Gustina Ayu Yolanda (34 tahun), secara berencana di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Tuntutan dibacakan Oditur Militer Letkol Sunardi dalam sidang tuntutan yang digelar Senin (12/1/2026). Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP Militer.

“Oleh karena itu, kami memohon agar Pengadilan Militer I/02 Medan menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana pokok berupa pidana mati,” ujar Letkol Sunardi saat membacakan surat tuntutan.

Selain pidana pokok, jaksa militer juga menuntut pidana tambahan berupa pemecatan tidak hormat dari dinas kemiliteran TNI. Pertimbangan berat mencakup perbuatan yang direncanakan, tidak adanya penyesalan yang tulus dari terdakwa, serta dampak buruk terhadap citra institusi TNI.

Perkara ini bermula dari kejadian pada 23 Juli 2025 di rumah terdakwa di Jalan Pasar Besar, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Terdakwa diduga menikam istrinya menggunakan sangkur M16 setelah cekcok, lalu meninggalkan korban hingga tewas. Rekonstruksi kasus sebelumnya menunjukkan sikap terdakwa yang tidak menyesal, termasuk mengacungkan jari tengah kepada keluarga korban.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 20 Januari 2026 untuk pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Kasus ini menjadi sorotan karena jarangnya tuntutan pidana mati terhadap prajurit aktif dalam perkara pembunuhan domestik.(KR03)

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi
Jasaviral Catat 4,8 Juta Order Sejak 2015, Perluas Layanan Social Media Marketing di 2026
Penasehat KAHMI Sumut Silaturahmi, Syahrul: Kebersamaan Harus Tetap Dipertahankan
Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan: LMP Tapanuli Selatan Gelar Lomba Rakyat Meriah di Angkola Muaratais
Lagi-Lagi Kapten Ary Andika Bawa Gema FC Padang Sabet Gelar Juara Fourfeo Medan Cup 2026
Sinergi Dukung Rehabilitasi: Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Harap Kolaborasi Luas, Pemko Siap Buka Ruang Kerja Sama
VRITIMES Hadirkan Solusi SEO, AIO, dan Brand Awareness di IBW 2026
BRI Finance Perkuat Kualitas Pembiayaan, NPF Turun Menjadi 1,82% hingga Juli 2026
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 21:58 WIB

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi

Senin, 7 September 2026 - 14:25 WIB

Jasaviral Catat 4,8 Juta Order Sejak 2015, Perluas Layanan Social Media Marketing di 2026

Kamis, 3 September 2026 - 23:35 WIB

Penasehat KAHMI Sumut Silaturahmi, Syahrul: Kebersamaan Harus Tetap Dipertahankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:29 WIB

Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan: LMP Tapanuli Selatan Gelar Lomba Rakyat Meriah di Angkola Muaratais

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:59 WIB

Lagi-Lagi Kapten Ary Andika Bawa Gema FC Padang Sabet Gelar Juara Fourfeo Medan Cup 2026

Berita Terbaru

Bisnis

LRT Jabodebek Tetap Beroperasi Normal Pascagempa 5,9 SR

Kamis, 17 Sep 2026 - 03:51 WIB