Oleh: Bulan Simbolon
Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
KompasReal.id, Tapanuli Selatan – Meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menjadi perhatian serius berbagai kalangan.
Data resmi menunjukkan tren kenaikan kasus dalam tiga tahun terakhir, sementara pada awal 2026 masyarakat kembali dikejutkan dengan terungkapnya dugaan kasus pencabulan yang dilakukan seorang kakek terhadap cucu kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
Berdasarkan Kabupaten Tapanuli Selatan Dalam Angka 2026 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kasus kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang dilaporkan dan ditangani sepanjang 2025 mencapai 35 kasus, meningkat dibandingkan 26 kasus pada 2024 dan 20 kasus pada 2023.
Sementara itu, jumlah perempuan yang tercatat sebagai korban dalam kasus yang berkonflik dengan hukum mencapai 38 orang pada 2025, naik dari 35 orang pada 2024 dan 27 orang pada 2023.
Di tengah tren peningkatan tersebut, pada Januari 2026 Polres Tapanuli Selatan mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang pria lanjut usia berusia 73 tahun. Korban merupakan cucu kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun dan tinggal serumah dengan pelaku.
Peristiwa tersebut memicu keprihatinan luas karena memperlihatkan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi bahkan di lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak.
Menanggapi kondisi tersebut, Bulan Simbolon, kader perempuan Korps PMII Putri (KOPRI) PMII Padangsidimpuan–Tapanuli Selatan, mengatakan bahwa meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem perlindungan secara menyeluruh.
Menurutnya, penanganan hukum terhadap pelaku memang merupakan kewajiban negara, namun upaya tersebut tidak akan cukup apabila tidak dibarengi dengan langkah-langkah pencegahan yang sistematis.
“Kita tidak bisa berharap kasus kekerasan seksual berhenti hanya dengan menghukum pelaku. Penegakan hukum memang harus tegas, tetapi pencegahan harus menjadi prioritas utama. Negara, pemerintah daerah, keluarga, sekolah, dan masyarakat harus hadir sebelum seorang anak menjadi korban, bukan hanya setelah kasus itu terjadi,” ujar Bulan Simbolon.
Ia menjelaskan bahwa keluarga merupakan benteng pertama dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan. Orang tua harus membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, memberikan pemahaman mengenai batasan tubuh, mengajarkan anak untuk berani mengatakan tidak terhadap tindakan yang membuatnya tidak nyaman, serta menciptakan ruang yang aman agar anak berani bercerita apabila mengalami atau menyaksikan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.
Selain itu, Bulan menilai sekolah memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran sejak dini melalui pendidikan perlindungan anak.
Guru tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga harus mampu mengenali tanda-tanda anak yang menjadi korban kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, serta memastikan setiap peserta didik mendapatkan lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan.
Menurutnya, pencegahan juga harus melibatkan pemerintah desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, dan seluruh elemen masyarakat. Selama ini, masih banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terungkap karena dianggap sebagai aib keluarga sehingga korban memilih diam.
“Budaya menutup-nutupi kasus demi menjaga nama baik keluarga justru memberikan ruang bagi pelaku untuk terus melakukan kejahatannya. Masyarakat harus berani melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Korban harus dilindungi, bukan disalahkan ataupun dikucilkan,” tegasnya.
Bulan juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan pendampingan yang komprehensif kepada korban. Menurutnya, korban tidak hanya membutuhkan proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga layanan psikologis, bantuan hukum, rehabilitasi sosial, serta pendampingan hingga korban benar-benar pulih.
Lebih lanjut, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan menyusun program pencegahan terpadu yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, kepolisian, kejaksaan, pemerintah desa, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Program tersebut, menurutnya, dapat diwujudkan melalui sosialisasi rutin di sekolah dan desa, pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Anak di tingkat desa dan kelurahan, peningkatan kapasitas guru, perangkat desa, kader posyandu, dan tenaga kesehatan dalam mendeteksi kekerasan sejak dini, serta penguatan layanan pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
Ia juga menilai bahwa penguatan kesejahteraan keluarga perlu menjadi bagian dari strategi pencegahan. Keluarga yang menghadapi tekanan ekonomi maupun persoalan sosial perlu mendapatkan pendampingan agar faktor-faktor yang dapat meningkatkan kerentanan anak terhadap kekerasan dapat diminimalkan.
“Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum. Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Jika keluarga, sekolah, pemerintah, tokoh agama, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen mampu bekerja sama membangun sistem pencegahan yang kuat, saya yakin angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Tapanuli Selatan dapat ditekan. Jangan sampai kita hanya sibuk ketika sudah ada korban. Yang lebih penting adalah memastikan tidak ada lagi anak yang menjadi korban di masa depan,” tutup Bulan Simbolon. (r)
Editor : Paruhum












