
KompasReal.id, Proyek pembangunan dek di kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, kini menjadi sorotan karena dinilai bermasalah. Proyek yang seharusnya menjadi fasilitas pendukung ini justru berakhir menjadi pembahasan publik yang luas akibat indikasi penyimpangan.
Pembangunan dek tersebut memiliki nilai anggaran mencapai Rp2,3 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini dilaporkan mengalami kerugian negara yang sangat besar, yakni senilai Rp2,1 miliar. Kondisi ini menyebabkan proyek tersebut dinyatakan sebagai lost project atau proyek yang gagal dan merugikan.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayitna telah mengambil tindakan hukum. Kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang disingkat dengan inisial IS, MD, dan FP. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan.
Berkas perkara penyimpangan proyek dek kantin ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan. Pelimpahan berkas tersebut menandai telah selesainya tahap penyidikan oleh kepolisian dan proses hukum akan berlanjut ke tahap penuntutan.
Kasus ini telah menjadi viral dan ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat Padangsidimpuan. Masyarakat menyoroti besarnya kerugian negara dari sebuah proyek yang nilai fisiknya tidak sebanding dengan dana yang dikeluarkan.
Oleh karena itu, masyarakat mengharapkan dan menyerukan agar penegak hukum mengusut kasus ini sampai tuntas. Pengusutan yang komprehensif dan transparan dinilai penting agar tidak menciptakan preseden buruk bagi Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan dan menjaga kepercayaan publik.
Penulis : Edy siregar
Editor : EMAS













