Rapat Komisi III DPR RI Putuskan 8 Poin Reformasi Polri, Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

KompasReal.id

- Editor

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Komisi III DPR RI secara resmi menetapkan 8 poin percepatan reformasi Polri dalam rapat kerja yang digelar bersama Kapolri. Salah satu keputusan utama menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan dalam bentuk kementerian, sebagaimana amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan DPR RI. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, serta undang-undang yang mengatur tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rapat kerja yang berlangsung secara terbuka itu dihadiri langsung oleh Kapolri, sebagai bentuk komitmen institusional Polri dalam mendukung agenda reformasi dan penguatan kelembagaan. Kehadiran Kapolri juga menjadi simbol keterbukaan dan kesiapan Polri dalam menerima evaluasi serta masukan dari lembaga legislatif.

Delapan poin percepatan reformasi Polri yang diputuskan Komisi III DPR RI mencakup aspek kelembagaan, profesionalisme, transparansi, pengawasan, hingga peningkatan pelayanan publik. Reformasi ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai aparat penegak hukum yang presisi dan humanis.

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa keputusan ini bersifat strategis untuk menjaga netralitas, independensi, dan akuntabilitas Polri, sekaligus memastikan kesinambungan sistem ketatanegaraan. Dengan tetap berada di bawah Presiden dan diawasi DPR, Polri diharapkan semakin solid dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban nasional.
KR03

Penulis : Edy siregar

Editor : EMAS

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor
Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo
Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi
Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan
Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Sukarela Dua Senjata Rakitan dan Sisik Trenggiling dari Warga Perbatasan
Semarak HUT RI Ke-81 Di Batas Ujung Timur, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Turut Gelar Upacara dan Layanan Kesehatan Gratis
Di Garis Depan NKRI, Satgas Yonif 643/Wns Gelar Perlombaan Rakyat Semarakkan HUT ke-81 RI
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:32 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor

Kamis, 3 September 2026 - 10:51 WIB

Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas

Berita Terbaru