KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN – Respon cepat ditunjukkan jajaran Polres Padangsidimpuan dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Rabu (22/4/2026) dini hari.
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Meri pada pukul 03.35 WIB. Dalam pengaduannya, pelapor menyebutkan adanya seorang terduga pelaku pencurian yang telah diamankan warga di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan itu, Piket SPKT bersama Piket Fungsi Polres Padangsidimpuan langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas segera mengamankan terduga pelaku guna mengantisipasi terjadinya aksi main hakim sendiri oleh warga.
Selain itu, petugas juga melakukan serangkaian tindakan kepolisian, seperti mengumpulkan keterangan awal dari pelapor, saksi, serta terduga pelaku. Barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pencurian turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Dari hasil informasi awal, terduga pelaku berinisial AAS (21) diduga melakukan pencurian jala ikan milik Alamsyah Nasution. Saat ini, pelapor telah membuat laporan resmi dan terduga pelaku telah diamankan di Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim. Situasi di lokasi dilaporkan tetap aman dan kondusif.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












