Hormati Proses Hukum dan Tegakkan Asas Praduga Tak Bersalah
KompasReal.id, Padangsidimpuan — Menyikapi maraknya pemberitaan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan kasus yang melibatkan salah satu aparaturnya, Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan secara resmi menyampaikan penjelasan dan sikap melalui pernyataan resmi melalui siaran pers pada Jumat (12/6/2026).
Merespons seluruh perkembangan tersebut, pimpinan UIN Syahada yang dipimpin langsung oleh Rektor Prof. Dr. H. Sumper Mulia Harahap, M.Ag, didampingi jajaran pimpinan lainnya, menyampaikan penjelasan resmi dalam lima poin pokok, antara lain:
- Pihak universitas telah segera mengambil langkah konkret, yaitu menggelar rapat unsur pimpinan pada Senin (8/6/2026), serta melakukan asistensi dan konsultasi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama guna mendapatkan panduan penanganan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pihak kampus menyatakan menghormati dan mendukung sepenuhnya jalannya proses hukum yang sedang berlangsung, sesuai dengan laporan resmi yang telah diajukan ke kepolisian.
- Pimpinan institusi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam perkara ini dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian serta penyelesaian perkara kepada pihak yang berwenang.
- UIN Syahada menegaskan komitmennya untuk senantiasa menegakkan kode etik serta disiplin Aparatur Sipil Negara secara ketat, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pihak kampus juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas perhatian serta pengawasan yang diberikan oleh masyarakat, sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola lembaga yang transparan dan bertanggung jawab.
“Demikian langkah dan sikap UIN Syahada Padangsidimpuan untuk dapat dipahami dan dimaklumi bersama. Atas perhatian dan kerja sama semua pihak, kami ucapkan terima kasih,” tegas Rektor dalam pernyataannya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia berinisial KL, 44 tahun, melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan ke Polrestabes Medan pada 24 Mei 2026.
Laporan resmi tercatat dengan nomor registrasi LP/B/2169/V/2026/SPKT/POLRESTABES Medan.
Terlapor dalam laporan tersebut berinisial ASH, salah seorang pegawai di lingkungan perguruan tinggi tersebut.
Peristiwa yang diduga terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB berlangsung di Hotel Golden Eleven, Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kota Medan.
Menurut keterangan pelapor, ia merasa curiga setelah melihat kendaraan yang dikemudikan istrinya memasuki area hotel.
Ia kemudian mengikuti dan meminta bantuan petugas hotel untuk memeriksa kamar yang dimaksud.
Saat pintu kamar dibuka, istri pelapor segera keluar dan meninggalkan lokasi. Tak lama kemudian, ASH keluar dari kamar dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Pelapor menduga perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 411 dan/atau Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini kemudian menjadi sorotan luas setelah informasinya tersebar melalui media sosial.
Hingga saat ini, perkembangan kasus ini masih terus dipantau guna menyajikan informasi yang akurat dan berimbang bagi masyarakat luas. (KR02)
Editor : Paruhum












