KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN –Jumat,19.06.2026, Ratusan masyarakat mengikuti kegiatan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar bersama Komisi IX DPR RI melalui anggota DPR RI, Sihar PH Sitorus, di Wisma Jalan Wawar, Kelurahan Ujung Padang, Kota Padangsidimpuan.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
Hadir sebagai narasumber Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan, Cristian Natanael Sianturi, bersama Safarul. Keduanya menjelaskan berbagai manfaat yang dapat diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor formal maupun informal.
Dalam pemaparannya, Cristian Natanael Sianturi menjelaskan bahwa terdapat tiga program utama yang banyak dimanfaatkan masyarakat, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Program tersebut memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko yang dapat terjadi selama bekerja.
Untuk masyarakat kategori Bukan Penerima Upah (BPU), iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sangat terjangkau, yakni sebesar Rp18.600 per bulan. Apabila peserta ingin mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua, cukup menambah iuran sebesar Rp20.000 per bulan sehingga memperoleh perlindungan yang lebih lengkap.
Selain perlindungan dasar tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga berhak mendapatkan berbagai manfaat tambahan, termasuk program beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang memenuhi persyaratan. Beasiswa tersebut dapat diberikan mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, sehingga membantu keberlangsungan pendidikan keluarga peserta.
Pada kesempatan itu, masyarakat juga diberikan penjelasan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan terbuka bagi pekerja bukan penerima upah, pelaku usaha mandiri, hingga mahasiswa yang sedang bekerja atau mengikuti program magang. Melalui sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak masyarakat Kota Padangsidimpuan yang memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












