Revisi UU Kehutanan: Mengapa Suara Pemantau Independen Dibungkam?

KompasReal.id

- Penulis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Muhammad Ichwan
Direktur Eksekutif Nasional 
Jaringan Pemantau Independen Kehutanan 
(JPIK) 2024-2027

KompasReal.com – REVISI Undang-Undang Kehutanan yang sedang digodok pemerintah dan DPR seharusnya menjadi momentum emas untuk menata ulang pengelolaan hutan Indonesia yang karut-marut.

Namun, alih-alih menjadi solusi, draf revisi ini justru menuai kritik tajam karena terkesan mengabaikan peran krusial pemantau independen. Mengapa suara mereka dibungkam, padahal mereka adalah garda terdepan penjaga hutan kita?

Poin-Poin Penting:

Ancaman di Balik Revisi: Alih-alih memperkuat perlindungan, revisi ini justru membuka celah eksploitasi hutan berlebihan dan melemahkan hak masyarakat adat serta lokal.

Hilangnya Pengawas Independen: Draf revisi secara ironis mengabaikan keberadaan pemantau independen, padahal mereka adalah pilar penting dalam akuntabilitas tata kelola kehutanan.

Mengapa Pemantau Independen Penting? Mereka adalah mata dan telinga masyarakat sipil, mengisi kekosongan pengawasan yang ditinggalkan negara. Kontribusi mereka diakui secara internasional, termasuk dalam perjanjian VPA dengan Uni Eropa.

Data Bicara: Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) mencatat 175 kasus dugaan pelanggaran kehutanan, di mana 75% sudah ditangani berkat laporan mereka.

Risiko Jika Diabaikan:

  • Menghilangkan legitimasi kerja pemantauan.
  • Melemahkan sistem pengawasan nasional.
  • Menurunkan kredibilitas Indonesia di mata internasional, terutama terkait regulasi EUDR.

Siapa yang Paling Dirugikan? Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal yang kehidupannya bergantung pada hutan.

Kenyataan di Lapangan: Data deforestasi 2024 mencapai 175.400 hektar, dan temuan pemantau independen seringkali berbeda signifikan dengan data pemerintah.

Jalan ke Depan:

  • Masukkan klausul eksplisit tentang mandat pemantau independen dalam UU.
  • Bangun mekanisme koordinasi formal.
  • Berikan perlindungan hukum.
  • Perkuat akses informasi publik.
  • Integrasikan dalam sistem sertifikasi seperti SVLK.
Baca Juga :  Aktivis Pemuda Nasional Puji Kinerja Kadiv Humas Polda NTB Kombes M Kholid: Kerja Nyata Polri untuk Masyarakat

Penutup:

Revisi UU Kehutanan seharusnya mengukuhkan posisi pemantau independen, bukan malah meminggirkannya. Mengabaikan mereka sama saja menggadaikan masa depan hutan Indonesia.

Hutan adalah warisan berharga yang harus diselamatkan bersama. Jika negara sungguh ingin menjaga hutan, tidak ada pilihan lain selain menjadikan pemantau independen sebagai bagian sah dari tata kelola kehutanan.

Sumber: Mongabay.co.id

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menakar Efektivitas PP No. 42 Tahun 2025: Apakah Kenaikan Tunjangan Menjamin Keadilan yang Bersih?
Menakhodai Demokrasi dari ‘Kontes Popularitas’ ke ‘Filter Kualitas’
Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri
Hari HAM Sedunia: Di Balik Peringatan, 400 Nasib yang Masih Menggantung
Hari HAM Sedunia: 400 Warga Menggantung Tanpa Kepastian Hukum
Tapanuli Raya di Ambang Ambruk: Banjir–Longsor Adalah Tagihan dari Hutan yang Dirampas”
Kompas Real Harus Berdiri Sebagai Suara Independen, Bukan Sebagai Penyiar Pemerintah
Ketika Media Online Kehilangan Jiwa: Tantangan Independensi di Era Cepat Tayang”
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:47 WIB

Menakar Efektivitas PP No. 42 Tahun 2025: Apakah Kenaikan Tunjangan Menjamin Keadilan yang Bersih?

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:56 WIB

Menakhodai Demokrasi dari ‘Kontes Popularitas’ ke ‘Filter Kualitas’

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:21 WIB

Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri

Rabu, 10 Desember 2025 - 08:22 WIB

Hari HAM Sedunia: Di Balik Peringatan, 400 Nasib yang Masih Menggantung

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:38 WIB

Hari HAM Sedunia: 400 Warga Menggantung Tanpa Kepastian Hukum

Berita Terbaru