KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Pasar Hutaimbaru, Jalan Sutan Sinomba, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial FAM alias B (39), seorang wiraswasta yang merupakan warga Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru. Berdasarkan data kepolisian, tersangka diketahui merupakan seorang residivis. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan dengan disaksikan kepala lingkungan setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 30 paket plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 4,19 gram, satu plastik hitam, satu dompet kain, satu alat hisap sabu (bong), serta satu plastik klip kosong. Barang bukti ditemukan di dalam sebuah dompet kain yang berada di samping pelaku, sementara alat hisap sabu ditemukan di kantong celana tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, FAM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan diduga merupakan warga Parsalakan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Keterangan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pemasok lainnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, membuat berita acara interogasi, serta akan melanjutkan proses dengan pengembangan jaringan, gelar perkara, penyidikan, dan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis : Kr03
Editor : Emas












