Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Residivis, 30 Paket Sabu Disita di Pasar Hutaimbaru

KompasReal.id

- Editor

Senin, 27 Juli 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Pasar Hutaimbaru, Jalan Sutan Sinomba, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pelaku yang diamankan berinisial FAM alias B (39), seorang wiraswasta yang merupakan warga Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru. Berdasarkan data kepolisian, tersangka diketahui merupakan seorang residivis. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan dengan disaksikan kepala lingkungan setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 30 paket plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 4,19 gram, satu plastik hitam, satu dompet kain, satu alat hisap sabu (bong), serta satu plastik klip kosong. Barang bukti ditemukan di dalam sebuah dompet kain yang berada di samping pelaku, sementara alat hisap sabu ditemukan di kantong celana tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, FAM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan diduga merupakan warga Parsalakan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Keterangan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pemasok lainnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, membuat berita acara interogasi, serta akan melanjutkan proses dengan pengembangan jaringan, gelar perkara, penyidikan, dan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Bagikan 3.000 Masker untuk Warga di Tengah Kabut Asap
Polres Padangsidimpuan Gelar Upacara dan Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78 Bersama Siswa SLB Negeri Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan dan Warga Gotong Royong Renovasi Jembatan Merah Putih
Polisi Amankan Pria Bawa 8 Paket Sabu, Berat 3,89 Gram di Padangsidimpuan
MAN 2 Kota Padangsidimpuan Raih Predikat IKPA Sempurna (100) dari KPPN Padangsidimpuan
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Kapolres Padangsidimpuan Silaturahmi ke RS TNI-AD, Perkuat Koordinasi Kelembagaan
Kapolres Padangsidimpuan Ajak 850 Mahasiswa Baru Berpikir Kritis dan Bijak Bermedia
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:49 WIB

Polres Padangsidimpuan Bagikan 3.000 Masker untuk Warga di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 - 13:07 WIB

Polres Padangsidimpuan Gelar Upacara dan Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78 Bersama Siswa SLB Negeri Padangsidimpuan

Selasa, 8 September 2026 - 12:13 WIB

Polres Padangsidimpuan dan Warga Gotong Royong Renovasi Jembatan Merah Putih

Selasa, 8 September 2026 - 11:46 WIB

Polisi Amankan Pria Bawa 8 Paket Sabu, Berat 3,89 Gram di Padangsidimpuan

Jumat, 4 September 2026 - 13:31 WIB

MAN 2 Kota Padangsidimpuan Raih Predikat IKPA Sempurna (100) dari KPPN Padangsidimpuan

Berita Terbaru