Sengketa 190 Hektare Lahan Adat di Batangtoru Memanas: PT Agincourt Resources Digugat ke Pengadilan

KompasReal.id

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Tapanuli Selatan – Dugaan perampasan hak atas tanah adat oleh perusahaan tambang emas raksasa, PT Agincourt Resources (PT AR), kembali menjadi polemik panas di ruang publik.

Masyarakat adat Parsadaan Siregar Siagian menuding perusahaan telah menguasai lahan warisan leluhur mereka selama hampir 17 tahun tanpa memberikan ganti rugi sepeser pun.

Isu ini meledak setelah unggahan video akun TikTok @UcokS24 viral di media sosial. Hingga Senin (12/1/2026), video tersebut telah ditonton lebih dari 10 ribu kali dan memicu kemarahan warganet.

Banyak netizen mendesak agar operasional tambang dihentikan karena dianggap merugikan masyarakat lokal.

“Tutup saja itu tambang, Pak. Saya keberatan ada tambang di wilayah saya,” tulis akun @Bambang di kolom komentar.

Senada dengan itu, akun @yusuf menyoroti kerusakan alam yang terjadi, “PT AR telah menggunduli gunung dan hutan di wilayah Batangtoru, ini bisa mengakibatkan bencana bagi masyarakat.”

Sengketa Lahan 190 Hektare dan Bukti Hukum
Persoalan ini berakar pada lahan seluas 190 hektare yang diklaim sebagai tanah ulayat keturunan almarhum Djaindo Siregar Siagian.

Meski lahan tersebut telah dieksploitasi untuk aktivitas pertambangan emas selama belasan tahun, masyarakat mengaku belum pernah menerima kompensasi hingga memasuki tahun 2025.

Klaim masyarakat adat ini didukung oleh dokumen resmi, yakni Surat Keterangan Ramba Marga Siregar Siagian Nomor 012/RLM.09.2008 yang ditandatangani oleh Pemangku Raja Luat Marancar.

Berbekal bukti ini, masyarakat adat kini menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan.

Kuasa hukum masyarakat adat, Advokat RHa Hasibuan menegaskan bahwa pihaknya telah meminta majelis hakim untuk memerintahkan PT Agincourt Resources menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan sengketa.

“Sebagai negara hukum, perusahaan semestinya menghormati proses yang sedang berjalan di pengadilan. Kami meminta PT AR menghentikan seluruh kegiatan operasional di atas objek perkara sampai ada putusan hukum yang tetap (inkracht),” tegas RHa Hasibuan.

Baca Juga :  Polres Padangsidimpuan gencar sosialisasikan Pilkada Damai 2024 dan Program Asta Cita Presiden RI

Selain persoalan lahan, aktivitas PT AR juga dikaitkan dengan kerusakan ekologi. Ketua Parsadaan Siregar Siagian, Fahran Siregar, menyebutkan bahwa lokasi lahan sengketa berada sangat dekat dengan aliran Sungai Garoga.

Posisi ini memicu kecurigaan kuat bahwa pembukaan lahan berskala besar oleh perusahaan menjadi pemicu banjir bandang Garoga pada 25 November 2025 lalu.

Bencana tersebut mengirimkan material kayu gelondongan dan merendam Desa Garoga, Hutagodang, serta Aek Ngadol, yang diduga akibat rusaknya keseimbangan lingkungan di hulu sungai.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat adat menyatakan tetap konsisten memperjuangkan hak ulayat mereka dan menuntut transparansi serta tanggung jawab penuh dari pihak perusahaan atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. (Tim)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Gempa Hari Ini Guncang Binjai Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya! 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB