Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumut Kembali Digelar, Saksi Kunci Dihadirkan

KompasReal.id

- Editor

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Medan – Kasus korupsi yang melibatkan proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara kembali menjadi perhatian publik. Sidang lanjutan dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang (alias Kirun), dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi, dijadwalkan pada Rabu (8/10/2025).

Menurut informasi dari Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Medan, sidang kali ini akan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi kunci. Setelah sebelumnya mendengarkan keterangan dari Topan Ginting dan Rasuli Siregar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga saksi tambahan.

Saksi-saksi tersebut adalah Rian Muhammad, yang menjabat sebagai staf pengawas jalan dan jembatan UPTD Gunung Tua, Bobby Dwi Kussoctavianto, seorang pihak outsourcing di UPTD Gunung Tua, serta Alexander Meliala.

Ketiganya diharapkan dapat memberikan keterangan yang signifikan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Khamozaro Waruwu.

Dalam kasus ini, lima individu telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL), M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY). Saat ini, Akhirun dan Rayhan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Kasus korupsi ini bermula pada tanggal 22 April 2025, ketika M Akhirun Efendi Siregar (KIR) dari PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG) melakukan survei bersama Topan dan Rasuli Siregar.

KPK menyoroti adanya potensi pelanggaran karena calon kontraktor seharusnya tidak memiliki hubungan langsung dengan pejabat pemerintah.

Selanjutnya, Topan diduga memerintahkan Rasuli untuk menunjuk PT DNG sebagai rekanan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Selain itu, proses e-katalog juga diduga dimanipulasi untuk memastikan kemenangan PT DNG dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel.

KPK menduga bahwa Topan telah menerima suap sebesar Rp 2 miliar sebagai bagian dari komisi yang dijanjikan, yang berkisar antara 4 hingga 5 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 231,8 miliar. (KR/Tri)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi
Jasaviral Catat 4,8 Juta Order Sejak 2015, Perluas Layanan Social Media Marketing di 2026
Penasehat KAHMI Sumut Silaturahmi, Syahrul: Kebersamaan Harus Tetap Dipertahankan
Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan: LMP Tapanuli Selatan Gelar Lomba Rakyat Meriah di Angkola Muaratais
Lagi-Lagi Kapten Ary Andika Bawa Gema FC Padang Sabet Gelar Juara Fourfeo Medan Cup 2026
Sinergi Dukung Rehabilitasi: Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Harap Kolaborasi Luas, Pemko Siap Buka Ruang Kerja Sama
VRITIMES Hadirkan Solusi SEO, AIO, dan Brand Awareness di IBW 2026
BRI Finance Perkuat Kualitas Pembiayaan, NPF Turun Menjadi 1,82% hingga Juli 2026
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 21:58 WIB

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi

Senin, 7 September 2026 - 14:25 WIB

Jasaviral Catat 4,8 Juta Order Sejak 2015, Perluas Layanan Social Media Marketing di 2026

Kamis, 3 September 2026 - 23:35 WIB

Penasehat KAHMI Sumut Silaturahmi, Syahrul: Kebersamaan Harus Tetap Dipertahankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:29 WIB

Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan: LMP Tapanuli Selatan Gelar Lomba Rakyat Meriah di Angkola Muaratais

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:59 WIB

Lagi-Lagi Kapten Ary Andika Bawa Gema FC Padang Sabet Gelar Juara Fourfeo Medan Cup 2026

Berita Terbaru