Sidang Suap Proyek Jalan Sumut: Hakim Geram, Saksi Diduga Berbohong

KompasReal.id

- Editor

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Medan – Drama persidangan kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara kembali memanas!

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/9/2025), diwarnai teguran keras dari majelis hakim kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.

Hakim Khamozaro Waruwu mengingatkan Topan untuk jujur dalam memberikan kesaksian, atau siap menanggung akibatnya.

Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dan putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Keduanya didakwa menyuap Topan Ginting sebesar Rp4 miliar demi memenangkan proyek-proyek jalan strategis di Sumut:

  • Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar
  • Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar

Jika terbukti bersalah, Akhirun dan Rayhan terancam hukuman berat karena melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, serta pasal subsider lainnya.

Hakim: Kejujuran Bisa Selamatkan Anda

Sebelum memberikan kesaksian, hakim Khamozaro Waruwu dengan nada serius mengingatkan Topan Ginting untuk berkata jujur.

“Tolong, saudara sudah disumpah dan kejujuran saudara yang bisa menyelamatkan saudara. Semua sudah berlalu, jadi hadapi dengan kesabaran dan berterus teranglah,” tegas hakim.

Namun, bak drama sinetron, Topan Ginting diduga tetap berkelit dan memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.

Ia mengklaim tidak pernah mengarahkan pemenangan proyek kepada perusahaan milik kedua terdakwa.

Saksi Lain Bongkar Kebohongan?

Pernyataan Topan langsung dibantah oleh hakim, yang mengacu pada kesaksian pejabat Dinas PUPR. Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dengan berani menyatakan bahwa dirinya diperintahkan oleh Topan Ginting terkait penentuan pemenang tender.

“Anda jangan bohong, gak mungkin Rasuli bohong, ya kan. Nanti jadi masalah dengan anda,” ujar hakim dengan nada tinggi, membuat suasana ruang sidang semakin tegang.

Baca Juga :  Terima Audiensi JMSI Sumut, Wali Kota Medan: Keterbukaan Adalah Hak Publik, Media Penggeraknya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi dalam sidang ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan praktik suap terstruktur yang merugikan negara dan merusak sistem tender proyek infrastruktur di daerah.

Apakah Topan Ginting akan terus berkelit? Atau akhirnya mengakui perbuatannya? Ikuti terus perkembangan kasus ini lewat penyajian berita di KompasReal.com.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Ringkus Pelaku Curat, Motor dan Handphone Korban Berhasil Diamankan
Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital, Perkuat Viralisasi Kinerja Polri hingga Bangun Kepercayaan Publik
PETI di Perbatasan Tapsel–Madina: Tokoh Adat Siapkan Laporan Resmi Lengkap
EVOS GOPAY Watch Party Berlanjut di Solo, Dorong Tren Esports Berbasis Komunitas di Kota-Kota Non-Metropolitan
Tiga Dosen dari Pematangsiantar Masuk Daftar 5% Ilmuwan Terbaik Dunia 2025
BRI Region 6 Gelar Onboarding Pekerja Tahap 3 untuk Perkuat Profesionalisme Kerja
DPP IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Bersama Meutya Hafid, Gerakan ‘GASS POL Tolak Judol’ Menggema di Medan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:40 WIB

Polres Padangsidimpuan Ringkus Pelaku Curat, Motor dan Handphone Korban Berhasil Diamankan

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:33 WIB

Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital, Perkuat Viralisasi Kinerja Polri hingga Bangun Kepercayaan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:25 WIB

PETI di Perbatasan Tapsel–Madina: Tokoh Adat Siapkan Laporan Resmi Lengkap

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:55 WIB

EVOS GOPAY Watch Party Berlanjut di Solo, Dorong Tren Esports Berbasis Komunitas di Kota-Kota Non-Metropolitan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:35 WIB

Tiga Dosen dari Pematangsiantar Masuk Daftar 5% Ilmuwan Terbaik Dunia 2025

Berita Terbaru