Sidang Razman Arif Nasution Memanas: Pengacara Walk Out, Hakim Tetap Bacakan Putusan

KompasReal.id

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Jakarta Utara – Drama terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara saat majelis hakim memutuskan untuk tetap membacakan putusan dalam kasus pencemaran nama baik yang menjerat Razman Arif Nasution.

Keputusan ini memicu reaksi keras dari tim pengacara Razman yang langsung menyatakan keberatan dan melakukan walk out dari ruang sidang.

Ketegangan bermula saat majelis hakim menjelaskan dasar hukum pembacaan putusan, mengacu pada Undang-Undang tentang Kuasa Kehakiman.

Hakim menegaskan bahwa putusan tetap akan dibacakan meskipun Razman tidak hadir.

“Sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasa Kehakiman juncto Pasal 182 ayat 1 huruf a, majelis dapat memutus perkara ini tanpa dihadiri terdakwa karena sudah selesai diperiksanya perkara ini. Majelis berketetapan akan membacakan putusan hari ini,” tegas ketua majelis hakim, Selasa (30/9/2025).

Hakim juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari rumah sakit Penang yang menyatakan bahwa Razman tidak harus dirawat.

Selain itu, hakim menyoroti ketidakhadiran Razman dalam persidangan dan keberangkatannya ke luar negeri tanpa izin dari pengadilan.

“Terdakwa meninggalkan Indonesia atau persidangan untuk ke luar negeri tanpa izin dari majelis hakim dan kami baru menerima surat tersebut. Surat keterangan dari dokter yang dikeluarkan rumah sakit Penang tidak mengharuskan terdakwa harus dirawat di rumah sakit, tetapi nanti akan dipertimbangkan di dalam putusan,” jelas hakim.

Kuasa hukum Razman, Rahmat, langsung mengajukan keberatan. Ia berargumen bahwa sakit yang diderita kliennya bukanlah sakit biasa, dan ketidakhadiran Razman seharusnya dianggap sebagai in absentia berdasarkan Pasal 196 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1991 tentang Hukum Acara Pidana.

“Dalam UU ITE, putusan tidak diperbolehkan dilakukan secara in absentia. Alasan sakit adalah alasan yang diperkenankan oleh undang-undang. Kami berharap perkara ini jangan mengikuti framing yang disampaikan Hotman Paris,” ujar Rahmat dengan nada tinggi.

Baca Juga :  Fraksi PDIP DPR RI Dengar Jeritan Warga Sihaporas dan Parbuluan: Polemik Lahan dan Lingkungan Jadi Sorotan Tajam

Sebagai bentuk protes, Rahmat kemudian meminta izin hakim untuk walk out dan meninggalkan ruang sidang, diikuti oleh sejumlah anggota tim kuasa hukum lainnya.

“Kalau begitu terakhir, kami akan keluar,” ucap Rahmat sebelum meninggalkan ruang sidang. (KR/detik)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026
Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 pada 19 Maret
Pemerintah Siapkan Skema Komprehensif Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026
PERTAMA KALI! TNI AL Kirim Pemudik Roda Dua Lintas Pulau Jakarta-Babel dengan KRI Semarang-594
Pangdam XXIV/MT Mayjen TNI Lucky Avianto Tinjau Langsung Pos Kotis Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 123/Rajawali di Papua Selatan  
252 SPPG DI SUMUT DI TUTUP, 6 SPPG DIANTARANYA DI TAPSEL DAN PADANGSIDIMPUAN
Kasad Hadiri Peringatan HUT ke-65 Kostrad di Cilodong
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:08 WIB

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:22 WIB

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 pada 19 Maret

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:16 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Komprehensif Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 12:14 WIB

PERTAMA KALI! TNI AL Kirim Pemudik Roda Dua Lintas Pulau Jakarta-Babel dengan KRI Semarang-594

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:26 WIB

Pangdam XXIV/MT Mayjen TNI Lucky Avianto Tinjau Langsung Pos Kotis Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 123/Rajawali di Papua Selatan  

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB