Status P21, Kasus Penipuan dan penggelapan Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan

KompasReal.id

- Editor

Selasa, 7 April 2026 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Padangsidimpuan – Proses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Risdianto memasuki babak baru. Polres Padangsidimpuan secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti yang lengkap (P21) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (7/4/2026).

Penyerahan tahap II ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, SH.,MH, didampingi Kanit II Sat Reskrim IPDA R. Rumapea, SH, serta tim penyidik lainnya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/145/IV/2025/SPKT dan Surat Perintah Penyidikan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH., SIK., MH, menegaskan bahwa dengan telah lengkapnya berkas perkara dan diserahkannya tersangka, membuktikan keseriusan pihaknya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur. Hari ini tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Dengan penyerahan ini, kasus tersebut kini resmi menjadi wewenang Kejaksaan Negeri untuk dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan putusan hukum yang adil.

Dalam prosesi yang berlangsung tertib tersebut, tim penyidik menyerahkan bukti-bukti kuat yang berhasil diamankan, antara lain:

  • 34 Dokumen asli permohonan kredit/pinjaman.
  • 1 Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 579 m² di Kelurahan Sidangkal beserta bangunan permanen di atasnya.
  • 1 Unit Mesin Pengayak
  • 1 Unit Mesin Hammer Mill
  • 1 Unit Mesin Mixer
  • 2 Unit Mesin Blending
  • 2 Unit Mesin Cetak Briket
  • 1 Unit Conveyor

Seluruh barang bukti tersebut diterima langsung oleh Jaksa Hendra Sinaga, SH.,MH dan Jaksa Eben Ezer Batara, SH untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. (TIM)

Editor : Paruhum

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Padangsidimpuan Terima Kunjungan Silaturahmi Dandim 0212/TS
Galian Pipa PDAM Tirtanadi Rusak Jalan Padangsidimpuan, Publik Soroti Pengerjaan Asal-Asalan
JMSI Tabagsel Serahkan Cendera Mata & Tegaskan Dukungan untuk Kapolres Baru
Pisah Sambut Kapolres Padangsidimpuan: AKBP Wira Pamit, AKBP Noval Siap Lanjutkan Kinerja
PERSONEL SATLANTAS POLRES PADANGSIDIMPUAN GOTONG ROYONG BERSIHKAN DRAINASE JALAN, CEGAH KERUSAKAN JALAN DAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Berpamitan dengan JMSI Tabagsel, Suasana Hangat Penuh Kekeluargaan
Wali Kota Padangsidimpuan Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Kinerja Nyata dan Pelayanan Publik
Pengamanan Ketat Konser Bull Motion Unity Fest, Ribuan Penonton Nikmati Penampilan Dongker, Feel Koplo, dan For Revenge dengan Aman
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:10 WIB

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Padangsidimpuan Terima Kunjungan Silaturahmi Dandim 0212/TS

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:42 WIB

Galian Pipa PDAM Tirtanadi Rusak Jalan Padangsidimpuan, Publik Soroti Pengerjaan Asal-Asalan

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:11 WIB

JMSI Tabagsel Serahkan Cendera Mata & Tegaskan Dukungan untuk Kapolres Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:49 WIB

Pisah Sambut Kapolres Padangsidimpuan: AKBP Wira Pamit, AKBP Noval Siap Lanjutkan Kinerja

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:58 WIB

PERSONEL SATLANTAS POLRES PADANGSIDIMPUAN GOTONG ROYONG BERSIHKAN DRAINASE JALAN, CEGAH KERUSAKAN JALAN DAN KECELAKAAN LALU LINTAS

Berita Terbaru