Status P21, Kasus Penipuan dan penggelapan Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan

KompasReal.id

- Editor

Selasa, 7 April 2026 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Padangsidimpuan – Proses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Risdianto memasuki babak baru. Polres Padangsidimpuan secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti yang lengkap (P21) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (7/4/2026).

Penyerahan tahap II ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, SH.,MH, didampingi Kanit II Sat Reskrim IPDA R. Rumapea, SH, serta tim penyidik lainnya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/145/IV/2025/SPKT dan Surat Perintah Penyidikan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH., SIK., MH, menegaskan bahwa dengan telah lengkapnya berkas perkara dan diserahkannya tersangka, membuktikan keseriusan pihaknya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur. Hari ini tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Dengan penyerahan ini, kasus tersebut kini resmi menjadi wewenang Kejaksaan Negeri untuk dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan putusan hukum yang adil.

Dalam prosesi yang berlangsung tertib tersebut, tim penyidik menyerahkan bukti-bukti kuat yang berhasil diamankan, antara lain:

  • 34 Dokumen asli permohonan kredit/pinjaman.
  • 1 Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 579 m² di Kelurahan Sidangkal beserta bangunan permanen di atasnya.
  • 1 Unit Mesin Pengayak
  • 1 Unit Mesin Hammer Mill
  • 1 Unit Mesin Mixer
  • 2 Unit Mesin Blending
  • 2 Unit Mesin Cetak Briket
  • 1 Unit Conveyor

Seluruh barang bukti tersebut diterima langsung oleh Jaksa Hendra Sinaga, SH.,MH dan Jaksa Eben Ezer Batara, SH untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. (TIM)

Editor : Paruhum

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Bagikan 3.000 Masker untuk Warga di Tengah Kabut Asap
Polres Padangsidimpuan Gelar Upacara dan Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78 Bersama Siswa SLB Negeri Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan dan Warga Gotong Royong Renovasi Jembatan Merah Putih
Polisi Amankan Pria Bawa 8 Paket Sabu, Berat 3,89 Gram di Padangsidimpuan
MAN 2 Kota Padangsidimpuan Raih Predikat IKPA Sempurna (100) dari KPPN Padangsidimpuan
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Kapolres Padangsidimpuan Silaturahmi ke RS TNI-AD, Perkuat Koordinasi Kelembagaan
Kapolres Padangsidimpuan Ajak 850 Mahasiswa Baru Berpikir Kritis dan Bijak Bermedia
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:49 WIB

Polres Padangsidimpuan Bagikan 3.000 Masker untuk Warga di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 - 13:07 WIB

Polres Padangsidimpuan Gelar Upacara dan Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78 Bersama Siswa SLB Negeri Padangsidimpuan

Selasa, 8 September 2026 - 12:13 WIB

Polres Padangsidimpuan dan Warga Gotong Royong Renovasi Jembatan Merah Putih

Selasa, 8 September 2026 - 11:46 WIB

Polisi Amankan Pria Bawa 8 Paket Sabu, Berat 3,89 Gram di Padangsidimpuan

Jumat, 4 September 2026 - 13:31 WIB

MAN 2 Kota Padangsidimpuan Raih Predikat IKPA Sempurna (100) dari KPPN Padangsidimpuan

Berita Terbaru