Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Tanjung Balai

Redaksi

- Penulis

Sabtu, 8 November 2025 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com,TanjungBalai -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang terpidana kasus penipuan bernama Selamat Ang (39), yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan. Penangkapan dilakukan di Jalan HM Yatim, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB, setelah dilakukan pemantauan intensif beberapa hari terakhir.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Vicky Agtoma, penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan untuk menjalani proses administrasi eksekusi. Ia menjelaskan bahwa buronan tersebut sebelumnya tidak kooperatif dan kerap berpindah lokasi, sehingga membutuhkan kerja sama antarintelijen kejaksaan di sejumlah kabupaten/kota sebelum akhirnya ditemukan di Tanjung Balai.

Selamat Ang merupakan terpidana kasus penipuan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun menghindari panggilan eksekusi sehingga ditetapkan sebagai buronan. Kasusnya berawal dari laporan masyarakat di Kota Medan yang mengalami kerugian signifikan akibat tindakan penipuan yang dilakukan terpidana beberapa tahun lalu.

Kejari Medan melalui keterangan tertulis menyampaikan apresiasi kepada Tim Tabur Kejati Sumut atas keberhasilan mengamankan terpidana yang telah lama dicari tersebut. Mereka menegaskan komitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap buronan lain, terutama kasus-kasus yang menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat.

Dengan tertangkapnya Selamat Ang, Kejati Sumut kembali menekankan bahwa masyarakat diminta tidak ragu melapor jika mengetahui keberadaan buronan kasus hukum. Program Tabur disebut sebagai upaya kejaksaan untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih serta memberi efek jera bagi pelaku kejahatan yang mencoba menghindar dari proses hukum.(KR03)

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis
Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi
Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran
Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total
Aksi Protes Warga Tak Digubris, Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Negeri Lama
Salat Tarawih Pertama, Bupati Madina Mengajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:19 WIB

AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis

Senin, 16 Maret 2026 - 19:09 WIB

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:26 WIB

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:48 WIB

Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB