UU Nomor 1 Tahun 2023 Resmi Berlaku: Ini Pokok-Pokok Aturan Baru yang Perlu Dipahami Masyarakat

Redaksi

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai pembaruan hukum pidana nasional. Undang-undang ini menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan selama lebih dari satu abad, sekaligus menyesuaikan hukum pidana dengan nilai Pancasila,

budaya bangsa, dan perkembangan zaman.
UU Nomor 1 Tahun 2023 disusun untuk menciptakan sistem hukum pidana yang lebih adil, manusiawi, dan berkeadilan sosial. Dalam regulasi baru ini, pendekatan pemidanaan tidak lagi semata-mata menekankan hukuman penjara, tetapi juga mengedepankan keadilan restoratif, pemulihan korban, serta pembinaan pelaku agar dapat kembali ke masyarakat.

Salah satu perubahan penting dalam KUHP baru adalah pengaturan pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan denda, khususnya untuk tindak pidana ringan. Hal ini bertujuan mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus memberi ruang penyelesaian hukum yang lebih proporsional dan berkeadilan.

UU ini juga mengatur sejumlah norma hukum yang hidup di masyarakat, termasuk penghormatan terhadap nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum. Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa penerapannya harus dilakukan secara hati-hati, profesional, dan tidak boleh disalahgunakan sehingga tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia serta kebebasan warga negara.

Penting untuk dipahami bahwa KUHP baru tidak langsung berlaku penuh, karena terdapat masa transisi hingga tahun 2026. Masa ini digunakan untuk sosialisasi, penyesuaian aparat penegak hukum, serta edukasi kepada masyarakat agar memahami hak dan kewajiban hukum secara utuh sebelum undang-undang diterapkan sepenuhnya.

Dengan hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2023, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memahami isi dan semangat pembaruan hukum pidana nasional. Pemahaman yang baik diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman, memperkuat kesadaran hukum, serta mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, bermartabat, dan berpihak pada kepentingan bangsa.KR03

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026
Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 pada 19 Maret
Pemerintah Siapkan Skema Komprehensif Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026
PERTAMA KALI! TNI AL Kirim Pemudik Roda Dua Lintas Pulau Jakarta-Babel dengan KRI Semarang-594
Pangdam XXIV/MT Mayjen TNI Lucky Avianto Tinjau Langsung Pos Kotis Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 123/Rajawali di Papua Selatan  
252 SPPG DI SUMUT DI TUTUP, 6 SPPG DIANTARANYA DI TAPSEL DAN PADANGSIDIMPUAN
Kasad Hadiri Peringatan HUT ke-65 Kostrad di Cilodong
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:08 WIB

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:57 WIB

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:22 WIB

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 pada 19 Maret

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:16 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Komprehensif Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 12:14 WIB

PERTAMA KALI! TNI AL Kirim Pemudik Roda Dua Lintas Pulau Jakarta-Babel dengan KRI Semarang-594

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB