KompasReal.com, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai pembaruan hukum pidana nasional. Undang-undang ini menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan selama lebih dari satu abad, sekaligus menyesuaikan hukum pidana dengan nilai Pancasila,
budaya bangsa, dan perkembangan zaman.
UU Nomor 1 Tahun 2023 disusun untuk menciptakan sistem hukum pidana yang lebih adil, manusiawi, dan berkeadilan sosial. Dalam regulasi baru ini, pendekatan pemidanaan tidak lagi semata-mata menekankan hukuman penjara, tetapi juga mengedepankan keadilan restoratif, pemulihan korban, serta pembinaan pelaku agar dapat kembali ke masyarakat.
Salah satu perubahan penting dalam KUHP baru adalah pengaturan pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan denda, khususnya untuk tindak pidana ringan. Hal ini bertujuan mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus memberi ruang penyelesaian hukum yang lebih proporsional dan berkeadilan.
UU ini juga mengatur sejumlah norma hukum yang hidup di masyarakat, termasuk penghormatan terhadap nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum. Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa penerapannya harus dilakukan secara hati-hati, profesional, dan tidak boleh disalahgunakan sehingga tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia serta kebebasan warga negara.
Penting untuk dipahami bahwa KUHP baru tidak langsung berlaku penuh, karena terdapat masa transisi hingga tahun 2026. Masa ini digunakan untuk sosialisasi, penyesuaian aparat penegak hukum, serta edukasi kepada masyarakat agar memahami hak dan kewajiban hukum secara utuh sebelum undang-undang diterapkan sepenuhnya.
Dengan hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2023, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memahami isi dan semangat pembaruan hukum pidana nasional. Pemahaman yang baik diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman, memperkuat kesadaran hukum, serta mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, bermartabat, dan berpihak pada kepentingan bangsa.KR03













