KompasReal.id, Mandailing Natal – Setelah 14 tahun menunggu tanpa kejelasan, masyarakat Lingga Bayu yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Sikap Mandiri akhirnya menyatakan kekecewaan mendalam terhadap kerja sama dengan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU). Nota kesepahaman (MoU) yang telah berjalan lebih dari satu dekade itu dinilai gagal memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Sebanyak 600 anggota KUD yang semestinya telah menerima Sisa Hasil Produksi (SHP) dari kebun produktif hingga kini belum merasakan manfaat apa pun. Lahan yang sebelumnya diserahkan oleh Lembaga Adat Lingga Bayu dengan harapan menjadi penggerak ekonomi warga justru terbengkalai dan tidak memberikan asas manfaat.
Ali Mutiara Sebagai salah satu anggota KUD mewakili Kekecewaan warga semakin memuncak setelah beredarnya informasi dari manajemen PT PSU di Medan yang menyebutkan bahwa perusahaan tidak memperoleh penyertaan modal dari APBD Provinsi Sumatera Utara. Kondisi keuangan perusahaan yang dinilai tidak likuid tersebut dianggap menjadi penghambat utama terealisasinya lahan plasma yang telah dijanjikan.
“Sangat tidak mungkin lahan adat itu menjadi plasma jika perusahaan ‘Bapak Angkat’ dalam kondisi tidak sehat secara finansial. Ini bukan lagi sekadar keterlambatan, tetapi bentuk penzaliman terhadap hak-hak masyarakat adat,” ujar Ali Mutiara Rangkuti, salah satu anggota KUD Sikap Mandiri, Kamis (26/2/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Ali Mutiara melalui pesan WhatsApp kepada awak media.
Menyikapi kebuntuan ini, Ali Mutiara yang juga dikenal sebagai tokoh Pantai Barat mendesak para pemangku kepentingan, termasuk Camat Lingga Bayu dan pengurus KUD, agar segera memfasilitasi pertemuan dengan Direktur PT PSU serta Gubernur Sumatera Utara.
Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas pengembalian hutan adat kepada masyarakat, sehingga warga dapat mencari mitra strategis atau “Bapak Angkat” baru yang lebih kompeten dan memiliki permodalan kuat, dengan persetujuan Bupati Mandailing Natal.
Selain itu, ia juga mendesak agar segera dilaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk memilih ketua KUD yang baru, mengingat ketua sebelumnya telah mengundurkan diri. Langkah tersebut dinilai penting demi menjamin legalitas serta kelancaran birokrasi koperasi.
“Kami butuh kepastian, bukan janji di atas kertas yang sudah usang selama 14 tahun. Tanah itu adalah tanah adat kami, tujuannya untuk kesejahteraan, bukan untuk dibiarkan tanpa hasil,” tegasnya. KR11.
Penulis : Kr11
Editor : EMAS
Sumber Berita: KompasReal.id













