KompasReal.id, Sebanyak 252 SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di wilayah Provinsi Sumatera Utara, untuk sementara di tutup oleh Badan Gizi Nasional.
Putusan penutupan sementara berdasarkan surat nomor : 769/D.TWS/03/2026 tentang pemberhentian operasional sementara. Terungkap alasan pemberhentian sementara karena SPPG belum melakukan pendaftaran sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau tidak adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL), Setelah 30 hari beroperasionalnya SPPG.
temuan mengejutkan ini berdasarkan laporan koordinator regional Sumatera Utara, yang menemukan tata kelola SPPG , yang tidak sesuai dengan Juknis yang ditentukan Badan Gizi Nasional.
5 SPPG di Kabupaten Tapanuli Selatan terdampak atas putusan ini, yaitu SPPG Tapanuli Selatan Batang Angkola Pintu Padang, SPPG Arse Arse, SPPG Tapanuli Selatan Angkola Timur Marisi, SPPG Tapanuli Selatan Angkola Selatan Sibong-bong dan SPPG Tapanuli Selatan Saipar Dolok Hole Pasar Sipagimbar. 1 SPPG di Kota Padangsidimpuan juga terdampak putusan ini yaitu SPPG Kota Padangsidimpuan Padangsidimpuan Utara Losung Batu. 2.
SPPG yang ingin kembali melakukan operasional dihimbau oleh BGN agar melakukan pendaftaran SLHS ke Dinas Kesehatah setempat atau membangun IPAL sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Kr 07)
Penulis : Kr06
Editor : EMAS
Sumber Berita: KompasReal.id













