kompasreal.com – Gelombang opini publik terkait penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menguat, baik di dunia maya maupun dalam percakapan masyarakat secara langsung. Banyak warga dan netizen mempertanyakan mengapa pemerintah belum menetapkan ketiganya sebagai bencana nasional, mengingat dampak kerusakan yang meluas serta korban yang tidak sedikit.
Di tengah riuhnya dorongan publik tersebut, penting untuk memahami bahwa penetapan status bencana nasional tidak dapat dilakukan secara instan. Pemerintah memiliki mekanisme dan tahapan formal yang mengacu pada regulasi hukum, bukan sekadar berdasarkan tekanan opini publik. Dalam hal ini, acuan utamanya adalah UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang ditetapkan BNPB sebagai lembaga setingkat kementerian.
Pada pedoman BNPB, khususnya BAB III bagian C, disebutkan bahwa status bencana nasional ditetapkan apabila pemerintah provinsi terdampak dinilai tidak memiliki kemampuan dalam menangani kondisi darurat. Tolok ukur ketidakmampuan tersebut meliputi tiga aspek utama: tidak mampu memobilisasi sumber daya manusia, tidak dapat mengaktifkan sistem komando darurat, serta tidak dapat menangani penyelamatan awal dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
Penilaian ketidakmampuan daerah tidak bisa subjektif. Harus ada pernyataan resmi dari gubernur serta didukung oleh hasil kajian cepat BNPB dan kementerian terkait. Jika hasil kajian menyimpulkan bahwa daerah benar-benar tidak sanggup menangani bencana secara mandiri, barulah kewenangan penanganan beralih ke pemerintah pusat dan Presiden berhak menetapkan status bencana nasional.
Dengan demikian, argumentasi atau desakan publik memang wajar sebagai bagian dari kebebasan berekspresi. Namun memahami dasar hukum dan alur kebijakan merupakan kunci agar kritik dan masukan masyarakat tetap rasional dan membangun. Di tengah derasnya arus informasi digital, publik dituntut lebih bijak dalam menilai, memilah, dan menyampaikan pendapat, sehingga kritik tidak hanya berdasarkan emosi, tetapi juga pada landasan aturan yang berlaku. (KR-07)













