MENYIKAPI POLEMIK: PROSEDUR PENETAPAN STATUS BENCANA NASIONAL UNTUK ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR

Redaksi

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kompasreal.com – Gelombang opini publik terkait penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menguat, baik di dunia maya maupun dalam percakapan masyarakat secara langsung. Banyak warga dan netizen mempertanyakan mengapa pemerintah belum menetapkan ketiganya sebagai bencana nasional, mengingat dampak kerusakan yang meluas serta korban yang tidak sedikit.

 

Di tengah riuhnya dorongan publik tersebut, penting untuk memahami bahwa penetapan status bencana nasional tidak dapat dilakukan secara instan. Pemerintah memiliki mekanisme dan tahapan formal yang mengacu pada regulasi hukum, bukan sekadar berdasarkan tekanan opini publik. Dalam hal ini, acuan utamanya adalah UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang ditetapkan BNPB sebagai lembaga setingkat kementerian.

 

Pada pedoman BNPB, khususnya BAB III bagian C, disebutkan bahwa status bencana nasional ditetapkan apabila pemerintah provinsi terdampak dinilai tidak memiliki kemampuan dalam menangani kondisi darurat. Tolok ukur ketidakmampuan tersebut meliputi tiga aspek utama: tidak mampu memobilisasi sumber daya manusia, tidak dapat mengaktifkan sistem komando darurat, serta tidak dapat menangani penyelamatan awal dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.

 

Penilaian ketidakmampuan daerah tidak bisa subjektif. Harus ada pernyataan resmi dari gubernur serta didukung oleh hasil kajian cepat BNPB dan kementerian terkait. Jika hasil kajian menyimpulkan bahwa daerah benar-benar tidak sanggup menangani bencana secara mandiri, barulah kewenangan penanganan beralih ke pemerintah pusat dan Presiden berhak menetapkan status bencana nasional.

 

Dengan demikian, argumentasi atau desakan publik memang wajar sebagai bagian dari kebebasan berekspresi. Namun memahami dasar hukum dan alur kebijakan merupakan kunci agar kritik dan masukan masyarakat tetap rasional dan membangun. Di tengah derasnya arus informasi digital, publik dituntut lebih bijak dalam menilai, memilah, dan menyampaikan pendapat, sehingga kritik tidak hanya berdasarkan emosi, tetapi juga pada landasan aturan yang berlaku. (KR-07)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Gempa Hari Ini Guncang Binjai Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya! 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB