KompasReal.id, Tapanuli Selatan – Dugaan praktik penyelewengan dan pemotongan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali mencuat di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kali ini, sorotan tertuju pada seorang oknum berinisial LGG yang berdomisili di Kelurahan Simarpinggan, Kecamatan Angkola Selatan, yang diduga memotong dana bantuan milik warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut diduga memotong bantuan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp100.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pemotongan itu dilakukan dengan dalih sebagai “biaya administrasi”, padahal seharusnya bantuan sosial diberikan secara utuh dan tanpa potongan.
Ketua Jaringan Pemantau Keadilan dan Kebenaran (JPKP), Anwar Harahap, menyoroti sejumlah kejanggalan yang ditemukan di lapangan.
Menurutnya, oknum tersebut tidak memiliki usaha resmi atau kios yang jelas, namun anehnya memiliki mesin Electronic Data Capture (EDC) untuk melakukan transaksi pencairan dana.
“Dari hasil pantauan kami, yang bersangkutan tidak memiliki usaha resmi ataupun kios, namun memiliki mesin EDC untuk transaksi. Hal ini patut dipertanyakan dan kiranya dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak perbankan, khususnya Bank Mandiri,” tegas Anwar Harahap dalam rilis persnya, Senin (6/5/2026).
Yang lebih memprihatinkan, oknum tersebut juga diduga melakukan tindakan intimidasi kepada warga.
Beberapa KPM mengaku merasa tertekan karena diancam akan dicabut bantuannya apabila tidak melakukan pencairan melalui pihak tersebut.
Bahkan, terdapat ancaman bahwa warga yang tidak menuruti arahannya akan dilaporkan ke tingkat kabupaten.
Praktik semacam ini dinilai sangat merugikan dan mencederai tujuan utama program sosial yang seharusnya meringankan beban masyarakat.
Merespons hal ini, JPKP mendesak pihak terkait untuk segera turun tangan. Ada tiga poin utama yang menjadi tuntutan:
- Segera dilakukan investigasi mendalam terkait kasus ini.
- Pihak perbankan agar mengevaluasi penggunaan mesin EDC yang diduga tidak sesuai ketentuan dan prosedur.
- Aparat penegak hukum agar bertindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum maupun pidana.
“Masyarakat diimbau untuk berani melapor apabila mengalami praktik serupa, guna memastikan bantuan sosial benar-benar diterima secara utuh oleh penerima manfaat,” tutup Anwar Harahap. (KR02)
Editor : Paruhum












