KompasReal.id, Jakarta, Indonesia — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan bahwa pelaksanaan amnesti pajak secara berulang dapat menimbulkan risiko serius terhadap sistem perpajakan nasional dan kepatuhan wajib pajak. Pernyataan ini disampaikan menyusul wacana memasukkan kembali kebijakan tax amnesty ke dalam agenda legislatif nasional.
Purbaya menilai bahwa program pengampunan pajak berkali-kali bukan hanya kurang efektif secara fiskal, tetapi juga dapat memberi sinyal negatif kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa jika tax amnesty dilakukan terlalu sering, wajib pajak mungkin akan menunda kewajiban pajaknya dengan harapan akan ada pembebasan di masa depan.
Menurut Purbaya, pengampunan pajak berulang bisa memicu perilaku oportunistik oleh wajib pajak, yang pada akhirnya justru merusak kepatuhan sukarela dan kredibilitas sistem perpajakan. “Kalau program ini terus dilakukan, pesan yang sampai ke masyarakat bisa salah,” ujarnya.
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Pemerintah sendiri telah melaksanakan tax amnesty dua kali sebelumnya, yakni pada 2016 dan 2022. Wacana pelaksanaan tax amnesty jilid III kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun mendapat respons berbeda dari pemerintah dan legislatif.
Purbaya menekankan bahwa fokus kebijakan fiskal saat ini adalah pada penegakan pajak yang konsisten dan penguatan struktur perpajakan, bukan sekadar pengampunan kewajiban yang berulang. Pendekatan ini dianggap lebih mendukung pembentukan budaya patuh pajak jangka panjang.
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Pernyataan ini dipandang penting karena mencerminkan upaya pemerintah memperkuat sistem pajak nasional dan mendorong kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa mengandalkan amnesti berkala.
KR03
Penulis : Edy siregar
Editor : EMAS












