Menkeu Purbaya Waspada Amnesti Pajak Berulang: Risiko Kepatuhan dan Sinyal Negatif

Redaksi

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Jakarta, Indonesia — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan bahwa pelaksanaan amnesti pajak secara berulang dapat menimbulkan risiko serius terhadap sistem perpajakan nasional dan kepatuhan wajib pajak. Pernyataan ini disampaikan menyusul wacana memasukkan kembali kebijakan tax amnesty ke dalam agenda legislatif nasional.

Purbaya menilai bahwa program pengampunan pajak berkali-kali bukan hanya kurang efektif secara fiskal, tetapi juga dapat memberi sinyal negatif kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa jika tax amnesty dilakukan terlalu sering, wajib pajak mungkin akan menunda kewajiban pajaknya dengan harapan akan ada pembebasan di masa depan.

Menurut Purbaya, pengampunan pajak berulang bisa memicu perilaku oportunistik oleh wajib pajak, yang pada akhirnya justru merusak kepatuhan sukarela dan kredibilitas sistem perpajakan. “Kalau program ini terus dilakukan, pesan yang sampai ke masyarakat bisa salah,” ujarnya.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Pemerintah sendiri telah melaksanakan tax amnesty dua kali sebelumnya, yakni pada 2016 dan 2022. Wacana pelaksanaan tax amnesty jilid III kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun mendapat respons berbeda dari pemerintah dan legislatif.

Purbaya menekankan bahwa fokus kebijakan fiskal saat ini adalah pada penegakan pajak yang konsisten dan penguatan struktur perpajakan, bukan sekadar pengampunan kewajiban yang berulang. Pendekatan ini dianggap lebih mendukung pembentukan budaya patuh pajak jangka panjang.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Pernyataan ini dipandang penting karena mencerminkan upaya pemerintah memperkuat sistem pajak nasional dan mendorong kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa mengandalkan amnesti berkala.

KR03

Penulis : Edy siregar

Editor : EMAS

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Progres Jembatan Bailey Kodam IM Capai 53,4 Persen, 39 Unit Sudah Bermanfaat Bagi Masyarakat Aceh
Bersama Meriahkan Paskah, Satgas Yonif 123/Rajawali Gelar Lomba Tarik Tambang di Mappi
Prabowo Tegaskan Program MBG Tetap Berjalan di Tengah Efisiensi Anggaran
Arus Balik Lebaran 2026 Mulai Meningkat, Puncak Diprediksi Akhir Maret
Brigjen Pol. Jermias Rontini Resmi Jabat Kapolda Papua Tengah, Putra Asli Papua yang Pecahkan Rekor
Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026
Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 pada 19 Maret
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 13:25 WIB

Bersama Meriahkan Paskah, Satgas Yonif 123/Rajawali Gelar Lomba Tarik Tambang di Mappi

Senin, 23 Maret 2026 - 10:38 WIB

Prabowo Tegaskan Program MBG Tetap Berjalan di Tengah Efisiensi Anggaran

Senin, 23 Maret 2026 - 10:32 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Mulai Meningkat, Puncak Diprediksi Akhir Maret

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:09 WIB

Brigjen Pol. Jermias Rontini Resmi Jabat Kapolda Papua Tengah, Putra Asli Papua yang Pecahkan Rekor

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:08 WIB

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Berita Terbaru