Komitmen China terhadap Perlindungan Anak: Hukuman Mati untuk Kasus Terparah

Redaksi

- Editor

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id,  Mahkamah Agung China telah mempertegas sikap keras negara terhadap kejahatan seksual yang melibatkan anak-anak, dengan menyatakan bahwa pelaku tindakan yang sangat keji dan menimbulkan dampak ekstrem dapat dijatuhi hukuman mati tanpa kemungkinan keringanan. Pernyataan resmi ini menegaskan pendekatan zero tolerance dalam sistem hukum China terhadap kejahatan yang merusak masa depan generasi muda.

Penegasan tersebut tidak serta-merta berarti hukuman mati akan berlaku otomatis untuk setiap kasus. Penerapannya sangat bergantung pada pertimbangan mendalam terhadap tingkat keparahan tindakan kriminal, metode yang digunakan, dampak psikologis dan fisik yang dialami korban, serta bukti-bukti sah yang berhasil dihimpun dan diuji di persidangan. Proses hukum tetap harus dijalankan secara ketat sesuai dengan Kitab Hukum Pidana China.

Kebijakan ini merupakan bagian dari kerangka hukum yang terus diperkuat untuk melindungi anak-anak. Dalam beberapa tahun terakhir, China telah merevisi dan memperbarui peraturan perundang-undangannya, termasuk amendemen hukum pidana, untuk memberikan sanksi yang lebih berat bagi kejahatan terhadap anak. Langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi pertumbuhan anak.

Keputusan untuk menerapkan hukuman mati dalam kasus-kasus yang paling parah juga dipandang sebagai upaya untuk memberikan efek jera yang kuat sekaligus rasa keadilan bagi korban dan keluarga. Di tengah meningkatnya keprihatinan publik terhadap kejahatan seksual pada anak, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang kokoh.

Secara keseluruhan, sikap tegas Mahkamah Agung China ini mengirimkan pesan yang jelas tentang prioritas negara dalam perlindungan anak. Meski menuai perdebatan dari segi hak asasi manusia, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen untuk menggunakan instrumen hukum paling berat guna memerangi kejahatan yang dianggap paling tercela dan merusak dalam masyarakat. Implementasinya kelak akan terus diawasi untuk memastikan keadilan procedural ditegakkan.

Penulis : Edy siregar

Editor : EMAS

Sumber Berita: Chine times

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Diduga Miliki Ganja
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT
Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka
Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi
KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Polres Padangsidimpuan Ungkap 13 Kasus Narkotika Selama Ops Antik Toba 2026, Amankan 16 Tersangka
BREAKING NEWS! HITUNGAN JAM SETELAH DICOPOT, EKS KEPALA BGN DITANGKAP KEJAGUNG
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:18 WIB

Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Diduga Miliki Ganja

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:29 WIB

Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:01 WIB

Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi

Berita Terbaru

Sumatera Barat

Penyiapan Lahan Selesai, Inisiatif MDA Bawa Wajah Baru Lanai Hilir

Selasa, 23 Jun 2026 - 19:38 WIB