KompasReal.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat daerah pada Maret 2026. Dalam salah satu kasus terbaru, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong bersama beberapa pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Penangkapan tersebut terjadi pada malam hari dan langsung dikonfirmasi oleh pimpinan KPK. Para pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dari hasil penyelidikan awal, kasus ini diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan pemerintah daerah. Modus yang digunakan antara lain permintaan fee proyek kepada kontraktor dengan persentase tertentu sebagai imbalan memenangkan tender.
Tidak hanya satu kasus, selama periode awal 2026 hingga bulan Ramadan, KPK tercatat telah melakukan beberapa OTT terhadap kepala daerah di berbagai wilayah. Beberapa di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa serta praktik gratifikasi dalam proyek pemerintah.
KPK menegaskan bahwa rangkaian OTT ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Lembaga antirasuah juga menilai praktik korupsi masih kerap terjadi akibat lemahnya pengawasan serta rendahnya komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.
Penulis : Kr03
Editor : EMAS
Sumber Berita: Sekolapedia.com












