LPA Sumut Mengutuk Keras Dugaan Malapraktik di RS Permata Madina:

Redaksi

- Editor

Rabu, 1 April 2026 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, ​PANYABUNGAN, Kasus dugaan malapraktik yang menimpa pasien berinisial RSH di Rumah Sakit (RS) Permata Madina memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Utara, Muniruddin Ritonga, secara tegas mendesak manajemen rumah sakit untuk bertanggung jawab penuh atas hilangnya tangan kiri pasien tersebut.

 

​Desakan Pertanggungjawaban dan Proses Hukum

​Menanggapi isu yang tengah memanas di tengah masyarakat Mandailing Natal (Madina) ini, Muniruddin menyatakan bahwa peristiwa ini adalah tragedi medis yang tidak bisa dibiarkan.

 

​”Saya meminta agar pihak rumah sakit bertanggung jawab penuh atas kejadian ini.

 

Kami dari LPA mengutuk keras dugaan malapraktik tersebut,” tegas Munir saat memberikan keterangan pada Selasa (31/3/2026).

 

​Tak hanya menuntut tanggung jawab manajemen, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Sumut ini meminta aparat penegak hukum segera turun tangan.

 

Ia mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

​Ironi Fasilitas Kesehatan

​Muniruddin menyoroti esensi dasar dari pelayanan kesehatan yang dinilai gagal dalam kasus ini. Menurutnya, rumah sakit seharusnya menjadi tempat perlindungan dan penyembuhan, bukan justru menambah penderitaan pasien.

 

​”Kita datang ke rumah sakit itu karena sakit dan pasti ingin sehat, bukan makin sakit, apalagi sampai kehilangan anggota tubuh,” pungkasnya dengan nada kecewa.

 

​Kronologi Singkat, Mediasi yang Menemui Jalan Buntu

 

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus yang menimpa RSH mulai mencuat ke publik setelah pihak keluarga melayangkan somasi resmi kepada RS Permata Madina pada Senin awal pekan ini.

 

​Langkah hukum ini diambil sebagai puncak dari rasa frustrasi pihak keluarga. Diketahui, upaya mediasi telah dilakukan sejak Oktober 2025, namun hingga memasuki akhir Maret 2026, belum ada titik terang atau solusi konkret yang ditawarkan oleh pihak rumah sakit terkait kondisi fatal yang dialami pasien.

Baca Juga :  Camat Panyabungan Utara Fasilitasi Halal Bihalal Korwasis Madina, Perkuat Silaturahmi Wartawan dan Pemerintah

 

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Madina terus memantau perkembangan kasus ini, menanti keadilan bagi RSH yang kini harus menanggung dampak permanen seumur hidupnya.

Penulis : Kr11

Editor : EMAS

Sumber Berita: KompasReal.id

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terima Pengunjuk Rasa, Bupati Madina Buka Dialog Langsung
Bupati Madina Lantik Tiga Kepala Dinas
Bupati Madina Pastikan Penataan Pasar Baru Berlanjut
Pemkab Madina Terima Kunjungan Direktur BNN
Rehabilitasi Lahan Pertanian Rampung, Petani Segera Masuk Masa Tanam
BNN Targetkan Madina Masuk Zona Aman Narkoba Tahun ke-5 GDAD
Wabup Madina Sambut Kedatangan Jemaah Haji di Masjid Agung Nur Ala Nur
Bupati Saipullah Sambut Kepulangan 342 Jamaah Haji Madina Kloter 6 di Asrama Haji Medan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:48 WIB

Terima Pengunjuk Rasa, Bupati Madina Buka Dialog Langsung

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:45 WIB

Bupati Madina Lantik Tiga Kepala Dinas

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:04 WIB

Bupati Madina Pastikan Penataan Pasar Baru Berlanjut

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:10 WIB

Pemkab Madina Terima Kunjungan Direktur BNN

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:07 WIB

Rehabilitasi Lahan Pertanian Rampung, Petani Segera Masuk Masa Tanam

Berita Terbaru

Padangsidimpuan

UIN Syahada Keluarkan Sikap Resmi Terkait Dugaan Kasus ASN

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:22 WIB