KompasReal.id, Padangsidimpuan – Kasus dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Syahada Padangsidimpuan kian menjadi sorotan publik.
Setelah laporan resmi masuk ke kepolisian dan informasi menyebar luas, kini organisasi sosial kemasyarakatan turut mengawal kejelasan kasus tersebut.
Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) mengirimkan surat permintaan keterangan dan konfirmasi resmi kepada Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan, Prof. Dr. H. Sumper Mulia Harahap, M.Ag, tertanggal 10 Juni 2026 dengan nomor surat 012/G-PSP/SPK/VI/2026.
Surat itu disampaikan sebagai bentuk pengawasan sosial guna mendukung terwujudnya birokrasi bersih dan sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.
Dalam suratnya, GAPERTA merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain UUD 1945, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Aparatur Sipil Negara, hingga Kode Etik Pegawai Kementerian Agama dan ketentuan dalam KUHP Tahun 2023.
Organisasi yang dipimpin oleh Stevenson Ompu Sunggu ini meminta penjelasan terkait tiga poin utama, di antaranya, apakah ASH benar tercatat sebagai pegawai aktif di kampus tersebut.
Kemudian, apakah pimpinan institusi telah menerima informasi resmi terkait kasus yang melibatkan yang bersangkutan dan terakhir, langkah apa saja yang akan diambil selama proses hukum masih berjalan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus ini bermula ketika seorang anggota Polri berinisial KL melaporkan ASH pada 24 Mei 2026. Laporan dengan nomor registrasi LP/B/2169/V/2026/SPKT/POLRESTABES Medan itu diduga terkait peristiwa yang terjadi di Hotel Golden Eleven, Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kota Medan, pada hari yang sama.
Pelapor menduga terjadinya tindak pidana sesuai Pasal 411 dan/atau Pasal 412 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga saat ini, penyelidikan kepolisian masih berlangsung dan ASH belum memberikan tanggapan apa pun kepada awak media.
“Permintaan ini kami sampaikan untuk menjaga kredibilitas lembaga pendidikan tinggi dan menghindari informasi yang tidak benar di masyarakat. Kami mengharapkan jawaban tertulis yang transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” tegas Ketua GAPERTA, Steven kepada wartawan, Jumat (12/6/2026)
Sementara itu, awak media terus menunggu tanggapan resmi dari pihak rektorat UIN Syahada Padangsidimpuan guna melengkapi keberimbangan informasi bagi pembaca. (KR02)
Editor : Paruhum












