Kasus Dugaan Perzinahan Oknum ASN UIN Padangsidimpuan, GAPERTA Ajukan Permintaan Keterangan Resmi

KompasReal.id

- Editor

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.idPadangsidimpuan – Kasus dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Syahada Padangsidimpuan kian menjadi sorotan publik.

Setelah laporan resmi masuk ke kepolisian dan informasi menyebar luas, kini organisasi sosial kemasyarakatan turut mengawal kejelasan kasus tersebut.

Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) mengirimkan surat permintaan keterangan dan konfirmasi resmi kepada Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan, Prof. Dr. H. Sumper Mulia Harahap, M.Ag, tertanggal 10 Juni 2026 dengan nomor surat 012/G-PSP/SPK/VI/2026.

Surat itu disampaikan sebagai bentuk pengawasan sosial guna mendukung terwujudnya birokrasi bersih dan sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.

Dalam suratnya, GAPERTA merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain UUD 1945, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Aparatur Sipil Negara, hingga Kode Etik Pegawai Kementerian Agama dan ketentuan dalam KUHP Tahun 2023.

Organisasi yang dipimpin oleh Stevenson Ompu Sunggu ini meminta penjelasan terkait tiga poin utama, di antaranya, apakah ASH benar tercatat sebagai pegawai aktif di kampus tersebut.

Kemudian, apakah pimpinan institusi telah menerima informasi resmi terkait kasus yang melibatkan yang bersangkutan dan terakhir, langkah apa saja yang akan diambil selama proses hukum masih berjalan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus ini bermula ketika seorang anggota Polri berinisial KL melaporkan ASH pada 24 Mei 2026. Laporan dengan nomor registrasi LP/B/2169/V/2026/SPKT/POLRESTABES Medan itu diduga terkait peristiwa yang terjadi di Hotel Golden Eleven, Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kota Medan, pada hari yang sama.

Pelapor menduga terjadinya tindak pidana sesuai Pasal 411 dan/atau Pasal 412 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga saat ini, penyelidikan kepolisian masih berlangsung dan ASH belum memberikan tanggapan apa pun kepada awak media.

Baca Juga :  GAPERTA Sebut Penanganan Hukum Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Tapsel Dinilai Lemah

“Permintaan ini kami sampaikan untuk menjaga kredibilitas lembaga pendidikan tinggi dan menghindari informasi yang tidak benar di masyarakat. Kami mengharapkan jawaban tertulis yang transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” tegas Ketua GAPERTA, Steven kepada wartawan, Jumat (12/6/2026)

Sementara itu, awak media terus menunggu tanggapan resmi dari pihak rektorat UIN Syahada Padangsidimpuan guna melengkapi keberimbangan informasi bagi pembaca. (KR02)

Editor : Paruhum

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Bagikan 3.000 Masker untuk Warga di Tengah Kabut Asap
Polres Padangsidimpuan Gelar Upacara dan Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78 Bersama Siswa SLB Negeri Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan dan Warga Gotong Royong Renovasi Jembatan Merah Putih
Polisi Amankan Pria Bawa 8 Paket Sabu, Berat 3,89 Gram di Padangsidimpuan
MAN 2 Kota Padangsidimpuan Raih Predikat IKPA Sempurna (100) dari KPPN Padangsidimpuan
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Kapolres Padangsidimpuan Silaturahmi ke RS TNI-AD, Perkuat Koordinasi Kelembagaan
Kapolres Padangsidimpuan Ajak 850 Mahasiswa Baru Berpikir Kritis dan Bijak Bermedia
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:49 WIB

Polres Padangsidimpuan Bagikan 3.000 Masker untuk Warga di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 - 13:07 WIB

Polres Padangsidimpuan Gelar Upacara dan Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78 Bersama Siswa SLB Negeri Padangsidimpuan

Selasa, 8 September 2026 - 12:13 WIB

Polres Padangsidimpuan dan Warga Gotong Royong Renovasi Jembatan Merah Putih

Selasa, 8 September 2026 - 11:46 WIB

Polisi Amankan Pria Bawa 8 Paket Sabu, Berat 3,89 Gram di Padangsidimpuan

Jumat, 4 September 2026 - 13:31 WIB

MAN 2 Kota Padangsidimpuan Raih Predikat IKPA Sempurna (100) dari KPPN Padangsidimpuan

Berita Terbaru