KompasReal.id, JAKARTA — ST Burhanuddin kembali melakukan langkah strategis dengan merombak jajaran pimpinan di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Melalui Surat Keputusan Nomor 488 Tahun 2026, sebanyak 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai wilayah Indonesia resmi dimutasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa rotasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi sekaligus penguatan kinerja institusi di daerah. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat.
Sejumlah nama baru pun dipercaya mengisi posisi strategis, di antaranya Abdul Qohar AF sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Muhibuddin yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pergantian ini menjadi sorotan karena melibatkan wilayah-wilayah dengan dinamika hukum yang cukup kompleks.
Selain itu, rotasi juga mencakup sejumlah provinsi lainnya seperti Sulawesi, Jawa, hingga Sumatera. Pergeseran ini dinilai sebagai langkah penyegaran yang penting untuk menjaga profesionalitas dan integritas korps Adhyaksa dalam menghadapi berbagai tantangan hukum ke depan.
Berikut daftar lengkap 14 Kajati yang mengalami pergantian: Abdul Qohar AF (Jawa Timur), Sugeng Riyanta (Sulawesi Tenggara), Sila Haholongan (Sulawesi Selatan), Riono Budisantoso (Bangka Belitung), Sutikno (Jawa Barat), I Dewa Gede Wirajana (Riau), Muhibuddin (Sumatera Utara), Dedie Tri Hariyadi (Sumatera Barat), Zullikar Tanjung (Sulawesi Tengah), Teguh Subroto (Jawa Tengah), Budi Hartawan Panjaitan (Sulawesi Barat), Sumurung Pandapotan Simaremare (Gorontalo), Setiawan Budi Cahyono (Bali), dan Saiful Bahri Siregar (Bengkulu).
Penulis : Kr03
Editor : Emas












