Diduga Pungut Rp15 Juta per Kades, Tiga Jaksa Padang Lawas Diperiksa Kejagung Usai Kasus PSR

Redaksi

- Editor

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KompasReal.id, Padang Lawas — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) memeriksa tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas yang diduga mengutip atau menerima uang dari para kepala desa di Kabupaten Padang Lawas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, membenarkan pemeriksaan tersebut. Tiga jaksa yang diperiksa masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen Ganda Nahot Manalu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Zul Irfan.

Menurut Harli, ketiganya lebih dulu menjalani pemeriksaan internal di Kejaksaan Tinggi Sumut selama dua hari sebelum akhirnya dibawa ke Kejaksaan Agung untuk pendalaman lebih lanjut oleh Jamintel. Pemeriksaan itu dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang masuk ke Kejati Sumut dan Kejagung.

Dalam laporan tersebut, ketiganya diduga menerima uang sebesar Rp15 juta dari setiap kepala desa. Namun Harli menegaskan bahwa dalam proses pemeriksaan di Kejati Sumut, ketiga jaksa itu tidak mengakui tuduhan tersebut.

“Dalam pemeriksaan di Kejati, ketiganya tidak mengakui hal tersebut,” ujar Harli kepada Tempo, Jumat, 23 Januari 2026.
Harli juga memastikan dugaan penerimaan uang tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan bimbingan teknis pengelolaan dana desa. Ia menegaskan sejak menjabat sebagai Kajati Sumut, dirinya telah melarang seluruh jajaran jaksa di Sumut terlibat dalam kegiatan pengelolaan dana desa melalui skema bimbingan teknis.

Meski demikian, Kejati Sumut masih mendalami laporan masyarakat itu untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Pendalaman ini dilakukan guna menjaga objektivitas dan transparansi penegakan hukum.

Sehari sebelum laporan dugaan pungutan tersebut mencuat, Kejari Padang Lawas menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) senilai Rp3.342.150.000 pada Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri. Dua tersangka itu yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas, Falah Alfitri Daulay, serta Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, Muchtar Hasibuan.KR03

Penulis : Edy siregar

Editor : EMAS

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT
Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka
Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi
KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Polres Padangsidimpuan Ungkap 13 Kasus Narkotika Selama Ops Antik Toba 2026, Amankan 16 Tersangka
BREAKING NEWS! HITUNGAN JAM SETELAH DICOPOT, EKS KEPALA BGN DITANGKAP KEJAGUNG
Operasi Antik Toba 2026, Polres Tapsel Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Amankan 14 Tersangka
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:29 WIB

Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:01 WIB

Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:41 WIB

KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat

Berita Terbaru