Didominasi Kasus Narkoba, Rokok Ilegal Ikut Dimusnahkan dalam Kegiatan Kejari Madina

Redaksi

- Editor

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (07/5/2026).

 

Kegiatan pemusnahan tersebut didominasi perkara narkotika dan berlangsung sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan serta komitmen penegakan hukum di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

 

Total sebanyak 35 perkara dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, terdiri dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

 

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB/BB) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Hadi Nur mengatakan, perkara narkotika menjadi kasus yang paling mendominasi dalam pemusnahan barang bukti kali ini.

 

“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, dari total 35 perkara, sebanyak 23 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 54.518,84 gram, sabu seberat 152,1 gram, dan pil seberat 1,09 gram.

 

“Barang bukti narkotika dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali dan sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Mandailing Natal,” tambahnya.

 

Selain perkara narkotika, Kejaksaan negeri Mandailing Natal juga memusnahkan barang bukti dari 12 perkara tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana keamanan dan ketertiban umum, serta tindak pidana umum lainnya, seperti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perjudian, perlindungan anak, dan perkara lainnya.

 

Sementara untuk tindak pidana khusus, terdapat 1 perkara tindak pidana cukai dengan barang bukti berupa 1.120.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

 

Hadi Nur menyebutkan, sebagian terpidana dari perkara-perkara tersebut telah selesai menjalani masa hukuman dan dinyatakan bebas, sementara sebagian lainnya masih menjalani proses pembinaan sesuai putusan pengadilan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemda Madina Salurkan Bantuan hingga Rp10 Juta kepada Korban Kebakaran di Desa Hutabangun Jae

 

“Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak lagi memiliki nilai guna maupun potensi penyalahgunaan,” tutupnya.

 

Dari pantauan di lokasi, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Mandailing Natal, unsur TNI, BNNK Mandailing Natal, Lapas Kelas II B Panyabungan, serta jajaran Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Kolaborasi Ekonomi, Pemkab Madina Kumpulkan Pelaku Usaha dan BPS Bahas Sensus 2026
Rehabilitasi di Siabu dan Naga Juang Hampir Rampung, Berikutnya Fokus Perbaikan Irigasi Bt. Gadis
Wabup Madina Hadiri Pembukaan MTQ ke-40 Sumut
Wabup Madina Hadiri Pembukaan MTQ ke-40 Sumut
Bupati Saipullah Hadiri Pengajian Sejuta Selawat Sambut Tahun Baru Islam 1448 H di Pagur
Terima Pengunjuk Rasa, Bupati Madina Buka Dialog Langsung
Bupati Madina Lantik Tiga Kepala Dinas
Bupati Madina Pastikan Penataan Pasar Baru Berlanjut
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:04 WIB

Perkuat Kolaborasi Ekonomi, Pemkab Madina Kumpulkan Pelaku Usaha dan BPS Bahas Sensus 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:58 WIB

Rehabilitasi di Siabu dan Naga Juang Hampir Rampung, Berikutnya Fokus Perbaikan Irigasi Bt. Gadis

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:54 WIB

Wabup Madina Hadiri Pembukaan MTQ ke-40 Sumut

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:51 WIB

Wabup Madina Hadiri Pembukaan MTQ ke-40 Sumut

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:11 WIB

Bupati Saipullah Hadiri Pengajian Sejuta Selawat Sambut Tahun Baru Islam 1448 H di Pagur

Berita Terbaru