KompasReal.id, Padangsidimpuan – Pengungkapan kasus peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan dengan temuan barang bukti mencapai 6,8 kilogram ganja dan penetapan empat warga binaan sebagai tersangka memicu sorotan tajam dari kalangan pemerhati sosial.
Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) menilai kasus ini menjadi bukti nyata lemahnya sistem pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Ketua Umum GAPERTA, Stevenson Ompu Sunggu, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. Ia mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) segera melakukan evaluasi menyeluruh guna menutup celah keamanan yang memungkinkan barang haram bisa masuk, disimpan, dan diedarkan dari balik jeruji besi.
Menurut Steven, mustahil peredaran narkoba dalam jumlah besar tersebut bisa terjadi tanpa adanya kelalaian, pembiaran, atau bahkan keterlibatan oknum petugas di dalamnya.
“Kami menduga kuat, praktik ilegal ini tidak mungkin berjalan lancar tanpa adanya peran pihak tertentu di dalam Lapas. Apakah itu karena kelalaian pengawasan atau adanya keterlibatan oknum sipir dan petugas, hal ini yang harus diusut tuntas,” tegas Stevenson, Senin (1/6/2026).
Stevenson menekankan, temuan barang bukti seberat 6,8 kilogram dan keterlibatan empat warga binaan sebagai pelaku utama menjadi bukti otentik bahwa aktivitas peredaran narkoba di dalam Lapas bukan sekadar kejadian insidental, melainkan sudah berjalan terorganisir.
Oleh karena itu, ia menuntut transparansi penuh dari Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan terkait bagaimana aktivitas ini bisa berlangsung dan terdeteksi hingga sebesar itu.
“Transparansi dan klarifikasi resmi dari Kepala Lapas sangat diperlukan untuk menjawab keraguan publik. Bagaimana barang sebanyak itu bisa masuk dan dikuasai narapidana? Ini pertanyaan besar yang harus dijawab,” ujarnya.
Lebih jauh, Stevenson menilai kondisi ini sangat ironis. Lapas yang seharusnya berfungsi sebagai tempat pembinaan dan pemulihan perilaku narapidana, justru berubah fungsi menjadi pusat peredaran narkoba yang aman dan terlindungi.
Kondisi ini, kata dia, menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan ketertiban masyarakat.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Lapas yang seharusnya menjadi tempat memperbaiki diri, kini justru berubah menjadi sarang peredaran narkoba. Ini menunjukkan pengawasan internal benar-benar lemah,” kritiknya.
GAPERTA pun mendesak Ditjen Pemasyarakatan tolong segera turun tangan mengambil langkah tegas. Tidak hanya sekadar mengamankan barang bukti dan tersangka, namun juga memberikan sanksi berat kepada pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kelonggaran pengawasan tersebut, agar kepercayaan masyarakat terhadap Lapas bisa pulih kembali.
“Pemerintah harus bertindak tegas. Jangan biarkan Lapas menjadi tempat yang aman bagi pengedar narkoba. Jika dibiarkan, ancaman penyebaran narkoba ke masyarakat luas akan semakin sulit dibendung,” pungkas Steven. (KR02)
Editor : Paruhum













