KompasReal.id, PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli batubara untuk Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Ombilin. Dugaan kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp129,6 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Susmelawati, membenarkan bahwa penyidik saat ini masih melakukan proses penyelidikan. Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tanggal 30 April 2024 yang mencakup periode pemeriksaan tahun 2020 hingga 2023.
Dalam penyelidikan tersebut, tiga rekanan pemasok batubara disebut terlibat, yakni CV PSPN, CV TC, serta Konsorsium PT MCI dan PT NAL. Ketiganya diketahui memiliki kontrak pasokan batubara dengan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) untuk memenuhi kebutuhan operasional UBP Ombilin.
Penyidik menduga ketiga vendor gagal memenuhi kuota pasokan batubara sesuai kontrak sehingga mengganggu operasional pembangkit listrik UBP Ombilin. Berdasarkan hasil audit BPK RI, kondisi tersebut mengakibatkan hilangnya efisiensi biaya pembangkitan listrik pada tahun 2022 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp129.668.790.336.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, mengatakan pihak vendor menyampaikan sejumlah alasan atas kegagalan pemenuhan kontrak, di antaranya kendala teknis, hambatan operasional produksi, tingginya curah hujan, hingga penutupan tambang bawah tanah pada akhir 2022. Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses pengumpulan bahan keterangan dan dokumen guna mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.
Polda Sumbar juga telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Manager UBP Ombilin dan manajemen PT PLN EPI, serta berkoordinasi dengan BPK RI Perwakilan Sumbar untuk melengkapi dokumen pemeriksaan. Penyidik menegaskan akan mengembangkan perkara hingga kontrak tahun berjalan, termasuk menelaah klausul sanksi dalam perjanjian kerja sama, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional, objektif, dan akuntabel dalam pemberantasan korupsi di sektor energi nasional.
Penulis : Kr03
Editor : Emas











