Redaksi

- Editor

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Judul: Polda Sumbar Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batubara UBP Ombilin, Kerugian Negara Ditaksir Rp129,6 Miliar

PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli batubara untuk Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Ombilin. Dugaan kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp129,6 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan awal.

Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Susmelawati, membenarkan bahwa penyidik saat ini masih melakukan proses penyelidikan. Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tanggal 30 April 2024 yang mencakup periode pemeriksaan tahun 2020 hingga 2023.

Dalam penyelidikan tersebut, tiga rekanan pemasok batubara disebut terlibat, yakni CV PSPN, CV TC, serta Konsorsium PT MCI dan PT NAL. Ketiganya diketahui memiliki kontrak pasokan batubara dengan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) untuk memenuhi kebutuhan operasional UBP Ombilin.

Penyidik menduga ketiga vendor gagal memenuhi kuota pasokan batubara sesuai kontrak sehingga mengganggu operasional pembangkit listrik UBP Ombilin. Berdasarkan hasil audit BPK RI, kondisi tersebut mengakibatkan hilangnya efisiensi biaya pembangkitan listrik pada tahun 2022 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp129.668.790.336.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, mengatakan pihak vendor menyampaikan sejumlah alasan atas kegagalan pemenuhan kontrak, di antaranya kendala teknis, hambatan operasional produksi, tingginya curah hujan, hingga penutupan tambang bawah tanah pada akhir 2022. Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses pengumpulan bahan keterangan dan dokumen guna mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.

Polda Sumbar juga telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Manager UBP Ombilin dan manajemen PT PLN EPI, serta berkoordinasi dengan BPK RI Perwakilan Sumbar untuk melengkapi dokumen pemeriksaan. Penyidik menegaskan akan mengembangkan perkara hingga kontrak tahun berjalan, termasuk menelaah klausul sanksi dalam perjanjian kerja sama, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional, objektif, dan akuntabel dalam pemberantasan korupsi di sektor energi nasional.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumbar Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batubara UBP Ombilin, Kerugian Negara Ditaksir Rp129,6 Miliar
Pembongkaran Paksa Rumah di Pasaman Picu Keresahan, Tanpa Izin dan Musyawarah
Festival Minangkabau 2026 Resmi Dibuka, Budaya Sumbar Jadi Magnet Wisata Nasional
Bari Hardiman dan Perpi Mariani Resmi Menikah, Pesta Adat Mandailing Meriah di Simpang Tonang Induk
WALHI Laporkan Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal Sumbar ke Mabes Polri dan Komnas HAM
APBD Pasaman Tersandung di Pos Perjalanan Dinas, Audit BPK Ungkap Kelebihan Bayar Rp243 Juta
PACAH Talau Juara 1 Turnamen Sepak Bola Pagaran Cubadak, Sukses Taklukkan Parengerenge di Final Dramatis
Penyiapan Lahan Selesai, Inisiatif MDA Bawa Wajah Baru Lanai Hilir
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:46 WIB

Polda Sumbar Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batubara UBP Ombilin, Kerugian Negara Ditaksir Rp129,6 Miliar

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:39 WIB

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:19 WIB

Pembongkaran Paksa Rumah di Pasaman Picu Keresahan, Tanpa Izin dan Musyawarah

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:48 WIB

Festival Minangkabau 2026 Resmi Dibuka, Budaya Sumbar Jadi Magnet Wisata Nasional

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:17 WIB

Bari Hardiman dan Perpi Mariani Resmi Menikah, Pesta Adat Mandailing Meriah di Simpang Tonang Induk

Berita Terbaru

Sumatera Barat

Sabtu, 18 Jul 2026 - 18:39 WIB