KompasReal.id, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada 17 Juni 2026. UU tersebut sebelumnya telah disahkan DPR dalam rapat paripurna pada 9 Juni 2026.
Beberapa poin penting dalam UU baru ini antara lain perubahan aturan usia pensiun anggota Polri, penegasan kewenangan Kapolri, penguatan tugas penanggulangan kejahatan siber, serta pengaturan anggota Polri aktif yang dapat mengisi jabatan tertentu di luar institusi Polri yang masih berkaitan dengan fungsi kepolisian.
Selain itu, UU Polri Nomor 5 Tahun 2026 juga membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri sepanjang memenuhi kompetensi yang dibutuhkan. Pemerintah menyebut perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan hukum, modernisasi institusi, serta penguatan profesionalisme dan perlindungan hak asasi manusia.
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri. Dalam pembahasan revisi UU tersebut, usia pensiun perwira tinggi dan beberapa jabatan tertentu mengalami penyesuaian sesuai kebutuhan organisasi dan keputusan Presiden.
Di sisi lain, revisi UU ini memunculkan perdebatan publik. Sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Amnesty International Indonesia dan YLBHI menyampaikan kritik terhadap beberapa substansi aturan, terutama terkait penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












