Prabowo Resmi Teken UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

Redaksi

- Editor

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada 17 Juni 2026. UU tersebut sebelumnya telah disahkan DPR dalam rapat paripurna pada 9 Juni 2026.

Beberapa poin penting dalam UU baru ini antara lain perubahan aturan usia pensiun anggota Polri, penegasan kewenangan Kapolri, penguatan tugas penanggulangan kejahatan siber, serta pengaturan anggota Polri aktif yang dapat mengisi jabatan tertentu di luar institusi Polri yang masih berkaitan dengan fungsi kepolisian.

 

Selain itu, UU Polri Nomor 5 Tahun 2026 juga membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri sepanjang memenuhi kompetensi yang dibutuhkan. Pemerintah menyebut perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan hukum, modernisasi institusi, serta penguatan profesionalisme dan perlindungan hak asasi manusia.

Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri. Dalam pembahasan revisi UU tersebut, usia pensiun perwira tinggi dan beberapa jabatan tertentu mengalami penyesuaian sesuai kebutuhan organisasi dan keputusan Presiden.

 

Di sisi lain, revisi UU ini memunculkan perdebatan publik. Sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Amnesty International Indonesia dan YLBHI menyampaikan kritik terhadap beberapa substansi aturan, terutama terkait penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Jawab Aksi Mahasiswa, Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik
GMRI Siapkan Konsultasi Terbuka dan Anjangsana Spiritual ke Pasir Tekek
Prabowo Lantik Pimpinan Baru Badan Gizi Nasional dan Penasihat Khusus Presiden
Pemegang SPPG Datangi BGN Pusat, Pertanyakan Apakah SPPG Akan Berbasis Kantin Sekolah
MENTAN AMRAN LAPORKAN 300 PERUSAHAAN SAWIT YANG MENEKAN HARGA SAWIT KE POLRI
Isu Pembatasan Pertalite Viral, Pertamina Tegaskan Belum Ada Larangan untuk Mobil di Atas 1.400 CC
Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Dimulai, Ribuan Jamaah Kembali ke Tanah Air
Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya Ringkus 173 Pelaku Kejahatan Jalanan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:39 WIB

Prabowo Resmi Teken UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:23 WIB

Istana Jawab Aksi Mahasiswa, Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:19 WIB

GMRI Siapkan Konsultasi Terbuka dan Anjangsana Spiritual ke Pasir Tekek

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:15 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Baru Badan Gizi Nasional dan Penasihat Khusus Presiden

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:10 WIB

Pemegang SPPG Datangi BGN Pusat, Pertanyakan Apakah SPPG Akan Berbasis Kantin Sekolah

Berita Terbaru

Jakarta

Prabowo Resmi Teken UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

Rabu, 24 Jun 2026 - 07:39 WIB