KPU Tapsel Tegaskan Netralitas, Undangan Deklarasi Damai Sesuai Aturan

Redaksi

- Penulis

Rabu, 25 September 2024 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Gambar: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan, Zulhajji Siregar.

i

Ket. Gambar: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan, Zulhajji Siregar.

Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, KompasReal.com – Ketua KPU Tapsel, Zulhajji Siregar, menegaskan komitmen KPU Tapsel dalam menjaga netralitas dan profesionalitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Terkait tudingan ketidaknetralan dalam Deklarasi Kampanye Damai yang digelar pada Selasa (24/9/2024), Zulhajji memberikan penjelasan yang jelas dan rinci.

“KPU Tapsel senantiasa berupaya menjadi penyelenggara yang adil, bijaksana, dan berpegang teguh pada aturan yang berlaku,” tegas Zulhajji saat dikonfirmasi KompasReal. com, 25 September 2024.

Menanggapi pertanyaan terkait tidak diundangnya partai politik pengusung Paslon nomor 1, Gus Irawan – Syahbuddin Ritonga, Zulhajji menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan aturan dan prinsip kesetaraan.

“Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Umum, undangan Deklarasi Kampanye Damai ditujukan kepada Pasangan Calon. Dalam hal ini, partai politik pengusung Paslon nomor 1 dianggap sudah terwakili oleh Pasangan Calon tersebut,” paparnya.

Zulhajji menambahkan, “KPU Tapsel juga memperhatikan prinsip kesetaraan mengingat Pilkada kali ini hanya diikuti dua paslon, yaitu Paslon nomor 1 yang diusung partai politik ( Gus Irawan – Syahbuddin Ritonga) dan Paslon nomor 2 (Dolly Pasaribu – Parulian Nasution) yang maju melalui jalur perseorangan. Dengan demikian, undangan yang ditujukan kepada Pasangan Calon merupakan langkah yang tepat untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada.”

Terkait keterbatasan tempat, Zulhajji menjelaskan bahwa undangan memang dibatasi. “Namun, KPU Tapsel tetap mentolerir kehadiran massa yang dibawa oleh Paslon. Hal ini dilakukan sesuai dengan prinsip keterbukaan dan toleransi dalam penyelenggaraan Pilkada,” jelasnya.

Ketua KPU Tapsel menegaskan bahwa KPU Tapsel akan terus berkomitmen menjalankan tugasnya dengan adil, transparan, dan profesional.

“KPU Tapsel akan terus berupaya menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjaga netralitas dalam setiap langkahnya,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan Maut Bus dan Truk Tangki di Sumsel, Belasan Penumpang Dilaporkan Tewas
Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes
MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:04 WIB

Kecelakaan Maut Bus dan Truk Tangki di Sumsel, Belasan Penumpang Dilaporkan Tewas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:49 WIB

Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Berita Terbaru