Didominasi Kasus Narkoba, Rokok Ilegal Ikut Dimusnahkan dalam Kegiatan Kejari Madina

KompasReal.id

- Editor

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (07/5/2026).

 

Kegiatan pemusnahan tersebut didominasi perkara narkotika dan berlangsung sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan serta komitmen penegakan hukum di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

 

Total sebanyak 35 perkara dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, terdiri dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

 

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB/BB) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Hadi Nur mengatakan, perkara narkotika menjadi kasus yang paling mendominasi dalam pemusnahan barang bukti kali ini.

 

“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, dari total 35 perkara, sebanyak 23 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 54.518,84 gram, sabu seberat 152,1 gram, dan pil seberat 1,09 gram.

 

“Barang bukti narkotika dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali dan sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Mandailing Natal,” tambahnya.

 

Selain perkara narkotika, Kejaksaan negeri Mandailing Natal juga memusnahkan barang bukti dari 12 perkara tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana keamanan dan ketertiban umum, serta tindak pidana umum lainnya, seperti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perjudian, perlindungan anak, dan perkara lainnya.

 

Sementara untuk tindak pidana khusus, terdapat 1 perkara tindak pidana cukai dengan barang bukti berupa 1.120.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

 

Hadi Nur menyebutkan, sebagian terpidana dari perkara-perkara tersebut telah selesai menjalani masa hukuman dan dinyatakan bebas, sementara sebagian lainnya masih menjalani proses pembinaan sesuai putusan pengadilan yang berlaku.

Baca Juga :  Sambut 10 Muharam 1448 H, Warga Desa Widodaren Gelar Pawai Bersih Desa dan Deklarasi Bersih Narkoba

 

“Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak lagi memiliki nilai guna maupun potensi penyalahgunaan,” tutupnya.

 

Dari pantauan di lokasi, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Mandailing Natal, unsur TNI, BNNK Mandailing Natal, Lapas Kelas II B Panyabungan, serta jajaran Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lantunan Selawat Bergema di Sinonoan, Jamaah Membludak Hadiri Pengajian Bersama Ustaz Salman
Kapolsek Siabu Hadiri Sejuta Salawat Bersama Buya Salman, Personil Diterjunkan Amankan Jalur
Puluhan Ikan Mera Mati di Lubuk Larangan Tambangan Jae, Kades Imbau Aktivitas Dompeng Dihentikan
Konfirmasi Belum Ditanggapi, Dugaan PETI di Sipogu Masih Menunggu Klarifikasi
Dinas PUPR Madina dan Insan Pers Perkuat Sinergi Dorong Siabu Jadi Lumbung Pangan Tabagsel
SMA Negeri 1 Sinunukan Bersholawat, Tanamkan Keteladanan Rasulullah kepada Generasi Muda
Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Pesta Pembangunan Gereja HKBP Aek Nauli Digelar, Semangat Gotong Royong Masyarakat Menguat
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:53 WIB

Lantunan Selawat Bergema di Sinonoan, Jamaah Membludak Hadiri Pengajian Bersama Ustaz Salman

Sabtu, 19 September 2026 - 12:46 WIB

Kapolsek Siabu Hadiri Sejuta Salawat Bersama Buya Salman, Personil Diterjunkan Amankan Jalur

Jumat, 18 September 2026 - 15:12 WIB

Puluhan Ikan Mera Mati di Lubuk Larangan Tambangan Jae, Kades Imbau Aktivitas Dompeng Dihentikan

Rabu, 16 September 2026 - 13:47 WIB

Konfirmasi Belum Ditanggapi, Dugaan PETI di Sipogu Masih Menunggu Klarifikasi

Senin, 14 September 2026 - 20:06 WIB

Dinas PUPR Madina dan Insan Pers Perkuat Sinergi Dorong Siabu Jadi Lumbung Pangan Tabagsel

Berita Terbaru