KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN – Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko pakaian di kawasan Simpang IKIP, Jalan Sudirman eks Merdeka, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/223/V/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 3 Mei 2026. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ED (40), warga Jalan Merdeka, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa pencurian diketahui pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 09.50 WIB saat saksi Fitriani Siregar hendak membuka toko pakaian milik korban, M. Faisal (38), seorang wiraswasta warga Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Saat masuk ke dalam toko, saksi mendapati kondisi toko sudah berantakan dan pintu belakang dalam keadaan rusak akibat dicongkel pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengetahui sejumlah barang dagangan serta satu unit handphone merek Vivo Y20S warna hitam yang disimpan di laci kasir telah hilang. Adapun barang yang dicuri antara lain 33 helai baju, tujuh celana jeans, dua jaket parasut, dan 19 celana pendek. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp80.670.000 dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Padangsidimpuan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan analisa tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Rabu (6/5/2026), Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim mendapat informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, tersangka ED mengakui perbuatannya telah membobol toko dengan cara mencongkel pintu belakang lalu mengambil pakaian dan handphone milik korban. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y20S warna hitam serta seluruh pakaian hasil curian. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












