Ketua DPRD Madina Soroti Kinerja PT Sorikmas Mining, Usulkan Evaluasi hingga Pencabutan Izin Operasi

Redaksi

- Editor

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, MADINA – Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina), Erwin Efendi Lubis, melontarkan pernyataan tegas terkait keberadaan PT Sorikmas Mining yang telah beroperasi selama sekitar 28 tahun di wilayah Mandailing Natal. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Rabu (15/7/2026), dan langsung menjadi perhatian publik.

Dalam rapat yang dihadiri unsur Forkopimda tersebut, Erwin menyatakan DPRD Madina akan merekomendasikan kepada Bupati Mandailing Natal agar mengusulkan evaluasi menyeluruh, bahkan pencabutan izin operasi PT Sorikmas Mining kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Erwin, keberadaan perusahaan dengan wilayah konsesi yang luas itu dinilai belum memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat. Harapan agar investasi tersebut mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai belum tercapai secara optimal.

Pernyataan Ketua DPRD tersebut kembali memunculkan diskusi di tengah masyarakat mengenai sejauh mana kontribusi perusahaan terhadap pembangunan Mandailing Natal. Sejumlah kalangan menilai sudah saatnya dilakukan evaluasi secara objektif terhadap dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari aktivitas perusahaan.

Masyarakat Madina pada umumnya berharap setiap investasi yang masuk ke daerah dapat memberikan manfaat nyata, terbuka, dan berkelanjutan. Selain meningkatkan kesejahteraan warga, perusahaan juga diharapkan berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pemberdayaan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, setiap langkah evaluasi maupun tindak lanjut terhadap izin usaha pertambangan harus dilakukan sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan akhir mengenai izin operasi berada pada kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, dengan mempertimbangkan seluruh aspek hukum, administratif, teknis, serta kepentingan masyarakat dan investasi.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Madina Dipastikan Hadiri Penyuluhan Antinarkoba untuk Pelajar, Perkuat Sinergi Lawan Peredaran Narkoba
Akselerasi Konektivitas Udara: Bupati Madina Sambut Audiensi Strategis Lion Air Group
Forkopimda Madina Sepakat Perpanjang Masa Transisi Sampai Januari 2027
Progres Pembangunan Jembatan Aek Batahan Capai 57 Persen
Jalan Bukit Mas – Kubangan Tompek 3,5 KM Selesai, Pemkab Madina dan PT GPL Timbun Jalan Rusak di KM 2 Simpang Durian
Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel Madina Kembali Beroperasi, Korwasis Desak Penegakan Hukum Transparan
Curanmor Kembali Terjadi di Panyabungan, Motor Warga Mompang Julu Raib di Simpang Empat Pasar Hilir
APH Bungkam, PETI Panabari Hidup Lagi. Terduga Pelaku ZNT Terus Beroperasi 
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:50 WIB

Ketua DPRD Madina Soroti Kinerja PT Sorikmas Mining, Usulkan Evaluasi hingga Pencabutan Izin Operasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:27 WIB

Akselerasi Konektivitas Udara: Bupati Madina Sambut Audiensi Strategis Lion Air Group

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:24 WIB

Forkopimda Madina Sepakat Perpanjang Masa Transisi Sampai Januari 2027

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:50 WIB

Progres Pembangunan Jembatan Aek Batahan Capai 57 Persen

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:47 WIB

Jalan Bukit Mas – Kubangan Tompek 3,5 KM Selesai, Pemkab Madina dan PT GPL Timbun Jalan Rusak di KM 2 Simpang Durian

Berita Terbaru