Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Terduga Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,12 Gram

Redaksi

- Editor

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Seorang irt berinisial AWH (28) diamankan petugas pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Tano Bato, Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi peredaran narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan sejak pukul 11.00 WIB hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang irt yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang baru turun dari sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi, petugas menemukan sebuah kotak rokok Surya berisi tisu putih. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat satu plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,12 gram. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, AWH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AR, yang disebut berdomisili di wilayah Pudun, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan AR, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam penyelidikan.

Saat ini, AWH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan jaringan, menggelar perkara, melanjutkan proses penyidikan, serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sesuai asas praduga tak bersalah, status AWH saat ini merupakan terduga pelaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Padangsidimpuan Terima Kunjungan Silaturahmi Dandim 0212/TS
Galian Pipa PDAM Tirtanadi Rusak Jalan Padangsidimpuan, Publik Soroti Pengerjaan Asal-Asalan
JMSI Tabagsel Serahkan Cendera Mata & Tegaskan Dukungan untuk Kapolres Baru
Pisah Sambut Kapolres Padangsidimpuan: AKBP Wira Pamit, AKBP Noval Siap Lanjutkan Kinerja
PERSONEL SATLANTAS POLRES PADANGSIDIMPUAN GOTONG ROYONG BERSIHKAN DRAINASE JALAN, CEGAH KERUSAKAN JALAN DAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Berpamitan dengan JMSI Tabagsel, Suasana Hangat Penuh Kekeluargaan
Wali Kota Padangsidimpuan Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Kinerja Nyata dan Pelayanan Publik
Pengamanan Ketat Konser Bull Motion Unity Fest, Ribuan Penonton Nikmati Penampilan Dongker, Feel Koplo, dan For Revenge dengan Aman
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:33 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Terduga Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,12 Gram

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:10 WIB

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Padangsidimpuan Terima Kunjungan Silaturahmi Dandim 0212/TS

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:42 WIB

Galian Pipa PDAM Tirtanadi Rusak Jalan Padangsidimpuan, Publik Soroti Pengerjaan Asal-Asalan

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:11 WIB

JMSI Tabagsel Serahkan Cendera Mata & Tegaskan Dukungan untuk Kapolres Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:49 WIB

Pisah Sambut Kapolres Padangsidimpuan: AKBP Wira Pamit, AKBP Noval Siap Lanjutkan Kinerja

Berita Terbaru

Sumatera Barat

Sabtu, 18 Jul 2026 - 18:39 WIB