KompasReal.id, JAKARTA — Dewan Pers menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan kurang menyenangkan yang diterima oleh sejumlah wartawan saat mencoba melakukan konfirmasi kepada advokat senior. Peristiwa ini terjadi ketika jurnalis berupaya meminta klarifikasi terkait kasus hukum yang melibatkan kliennya, Febry Ardiansyah.
Sikap advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai mengeluarkan pernyataan merendahkan profesi jurnalis saat diwawancarai tersebut menuai kritik keras. Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan meremehkan atau memojokkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan dalam ranah hukum maupun etika publik.
Dalam keterangannya, Dewan Pers mengingatkan bahwa wartawan bekerja di bawah naungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Proses konfirmasi dan wawancara merupakan bagian integral dari upaya menerapkan prinsip keberimbangan berita (cover both sides) agar informasi yang tersaji kepada publik tetap objektif dan akurat.
Lebih lanjut, Dewan Pers menekankan bahwa profesi advokat dan jurnalis pada dasarnya memiliki kedudukan yang setara sebagai profesi terhormat (officium nobile). Oleh karena itu, kedua belah pihak seharusnya saling menghormati fungsi dan peran masing-masing dalam menegakkan kebenaran serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Apabila terdapat pihak atau narasumber yang merasa dirugikan oleh pertanyaan maupun hasil pemberitaan, undang-undang telah menyediakan jalur penyelesaian yang sah. Pihak yang berkeberatan dapat menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi, atau mengadukan indikasi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik langsung kepada Dewan Pers tanpa perlu melakukan tindakan intimidatif.
Dewan Pers pun mengimbau kepada seluruh praktisi hukum dan pejabat publik untuk tetap kooperatif serta menjaga etika kebebasan pers saat berhadapan dengan media. Penghormatan terhadap kerja-kerja jurnalistik merupakan cermin dari komitmen bersama dalam merawat demokrasi dan keterbukaan informasi di Tanah Air.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












