KompasReal.id, Pekanbaru – Ketua Kaderisasi Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Riau, Hotib Sempurna, mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas dugaan praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal yang melibatkan PT Patra Industri Mandiri di wilayah Provinsi Riau.
Seruan ini disampaikan sebagai respons atas laporan masyarakat yang menyoroti aktivitas perusahaan yang dinilai menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Hotib menilai perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi sebagai tindak pidana yang merugikan keuangan negara, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, mengganggu tata niaga migas nasional, serta membahayakan keselamatan publik.
“Sektor minyak dan gas bumi adalah sektor strategis yang diatur ketat melalui UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas beserta perubahannya. Setiap aktivitas pengangkutan, penyimpanan, hingga perdagangan BBM wajib tunduk pada ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku,” tegas Hotib Sempurna, Kamis (23/7/2026).
Ia menegaskan bahwa distribusi maupun niaga BBM tanpa hak atau di luar mekanisme yang ditetapkan, menuntut aparat penegak hukum untuk bertindak tanpa kompromi. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak boleh tebang pilih terhadap pihak mana pun.
Lebih jauh, Hotib mengingatkan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Proses hukum wajib berjalan objektif, bebas intervensi, dan tanpa perlakuan istimewa. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, atau keterlibatan pihak lain, semua yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.
Berikut empat poin sikap yang ditegaskan:
1. Mendesak Ditreskrimsus Polda Riau segera membuka dan menuntaskan penyelidikan dugaan praktik penyaluran BBM ilegal oleh PT Patra Industri Mandiri.
2. Meminta proses hukum berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi pihak luar.
3. Menuntut penindakan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang membantu praktik tersebut.
4. Mengajak masyarakat mengawal proses penegakan hukum demi terciptanya tata kelola migas yang bersih, adil, dan berkeadilan.
Di akhir pernyataannya, Hotib menegaskan bahwa supremasi hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan ekonomi maupun kekuasaan.
“Setiap dugaan pidana harus dibuktikan melalui proses yang adil, namun apabila terbukti, penegakan hukum harus ditegakkan dengan tegas demi menjaga kewibawaan negara dan melindungi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. (r)
Editor : Paruhum












