KompasReal.id, TAPANULI SELATAN – Personel Polsek Sipirok, Polres Tapanuli Selatan mengamankan seorang pria berinisial AP (40), warga Dusun Pengkolan, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara roda empat di Jalan Lintas Tarutung–Padangsidimpuan, Jumat (24/7/2026).
Kapolsek Sipirok AKP Aswin Manurung, S.H., mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aksi premanisme berupa pungutan liar di kawasan Dusun Pengkolan. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim IPDA Lukman Manarsar Aruan, S.H. bersama personel langsung menuju lokasi.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang pria berdiri di pinggir jalan dan diduga menghentikan kendaraan yang melintas untuk meminta sejumlah uang kepada para sopir. Pria tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, AP mengakui telah meminta uang kepada pengemudi kendaraan yang melintas. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp39.000, terdiri dari pecahan Rp2.000 sebanyak lima lembar, Rp10.000 dua lembar, Rp5.000 satu lembar, dan Rp1.000 empat lembar.
Kapolsek Sipirok menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan para pengguna jalan, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di jalur lintas Tarutung–Padangsidimpuan.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












