KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN – Personel Polres Padangsidimpuan membubarkan kerumunan warga sekaligus mengamankan puluhan pria dan wanita dari sebuah rumah kos di Jalan Pembangunan Blok A2, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kamis (30/7/2026) dini hari.
Kegiatan tersebut dilakukan setelah Piket Pawas dan Piket Pamapta II yang dipimpin IPDA Bona Manullang menerima laporan masyarakat sekitar pukul 01.30 WIB terkait adanya dugaan pasangan bukan suami istri yang berada di salah satu rumah kos di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel gabungan langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan kerumunan warga yang telah mengamankan sejumlah penghuni rumah kos. Selanjutnya, personel Polres Padangsidimpuan mengamankan sebanyak 39 orang, terdiri dari 23 perempuan dewasa dan 16 laki-laki dewasa, untuk dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain melakukan pendataan dan pemeriksaan identitas, petugas juga berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan. Polisi turut memanggil orang tua maupun keluarga dari para pria dan wanita yang diamankan untuk memberikan klarifikasi serta pembinaan.
Dalam penanganan peristiwa tersebut, personel melaksanakan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan masyarakat, melakukan pengecekan TKP, mengamankan para penghuni rumah kos, memeriksa dokumen identitas, berkoordinasi dengan Satpol PP, hingga menginterogasi para saksi dan pihak-pihak yang terkait.
Polres Padangsidimpuan selanjutnya akan meminta para orang tua dan saksi membuat surat pernyataan, sebelum para pria dan wanita tersebut dikembalikan kepada keluarga masing-masing. Hasil penanganan kasus ini juga akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












