Kompasreal.id. Mandailing Natal – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Muara Batang Angkola, Fahrizal Lubis, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan keterlibatan Pemerintah Desa dan BPD Muara Batang Angkola dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Tombang Ampolu, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.
Fahrizal menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Desa maupun BPD Muara Batang Angkola tidak pernah menerima uang atau bagian yang disebut sebagai “bunga tanah” sebesar 5 persen dari aktivitas pertambangan tersebut.
“Sampai saat ini kami dari pemerintahan desa dan BPD tidak pernah menerima bunga tanah sebesar 5 persen ataupun bantuan lainnya untuk keperluan Desa Muara Batang Angkola,” tegas Fahrizal saat dijumpai wartawan, Minggu, 23/08/2026).
Ia menjelaskan, memang pernah ada masyarakat dari Desa Muara Batang Angkola yang mendatangi lokasi tambang untuk meminta bantuan tambahan biaya pembangunan tangga masjid. Namun, menurutnya, permintaan tersebut tidak pernah terealisasi hingga saat ini.
“Memang saya akui, masyarakat pernah ke sana untuk meminta bantuan tambahan membuat tangga masjid. Namun sampai hari ini bantuan tersebut tidak pernah diberikan dan tidak pernah kami terima,” jelasnya.
Menurut Fahrizal, permintaan bantuan tersebut muncul karena Desa Muara Batang Angkola merupakan desa yang berada paling dekat dengan lokasi aktivitas penambangan. Sehingga, apabila terdapat dampak sosial maupun lingkungan dari aktivitas tersebut, masyarakat desa sekitar juga berpotensi ikut merasakan dampaknya.
“Kita kan desa tetangga yang paling dekat dari lokasi para penambang. Karena ada keperluan pembangunan tangga masjid, menurut saya wajar masyarakat meminta tambahan dana. Kalau ada dampak dari aktivitas para pelaku tambang, desa kami juga yang ikut terkena imbasnya,” ujarnya.
Namun demikian, Fahrizal kembali menegaskan bahwa tidak pernah ada penetapan ataupun permintaan 5 persen dari hasil tambang yang dilakukan oleh dirinya maupun BPD Muara Batang Angkola.
Ia bahkan menyatakan siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum maupun Satgas apabila diperlukan.
“Kami siap ditindak Satgas kalau memang kami pernah meminta atau mematok 5 persen seperti yang diberitakan. Tetapi faktanya, sampai sekarang kami tidak pernah menerima uang tersebut,” tegas Fahrizal.
Fahrizal berharap persoalan tersebut dapat diklarifikasi secara objektif dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. Ia juga meminta agar pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan pengutipan dapat memberikan informasi dan bukti yang jelas kepada pihak berwenang.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai aktivitas PETI di kawasan Tombang Ampolu menyebut adanya dugaan pengutipan “bunga tanah” sebesar 5 persen serta dugaan keterlibatan pihak Desa Muara Batang Angkola. Dalam pemberitaan tersebut juga telah dimuat bantahan Kepala Desa Muara Batang Angkola, Wira, yang menyatakan tidak mengetahui dan membantah adanya keterlibatan pihaknya.
Dengan adanya klarifikasi dari Ketua BPD tersebut, seluruh dugaan mengenai pengutipan 5 persen maupun keterlibatan pemerintah desa masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang berdasarkan fakta dan bukti di lapangan (KR11/TIM)
Penulis : KR11
Editor : Paruhum












