KompasReal.id, Padangsidimpuan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil membekuk seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di halaman Hotel Istana I, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Pelaku yang diamankan berinisial AAP alias P (36), warga Jalan Tuba II Gang Tapanuli, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang kerap mengedarkan sabu di sekitar Hotel Istana I. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung turun melakukan penyelidikan di lokasi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 01.40 WIB.
Sekitar dua puluh menit kemudian, petugas mendapati seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok Surya milik AAP, dan pelaku beserta barang bukti pun langsung diamankan.
Dari hasil interogasi, AAP mengaku masih menyimpan tiga belas paket sabu lainnya di rumahnya yang berada di Desa Sipogu, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Mendapat pengakuan itu, tim yang dipimpin Kepala Bagian Operasional (KBO) Satnarkoba, IPDA Amun K. Siregar, S.H., M.H., bergerak menuju lokasi didampingi Kepala Desa Sipogu untuk melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan tambahan tiga belas paket sabu di rumah pelaku.
AAP mengaku memperoleh seluruh narkotika tersebut dari seseorang berinisial Pandi, yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO), di Kota Medan. Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku dan hasil penggeledahan rumahnya, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,57 gram, ditemukan pada AAP di depan Hotel Istana I;
- Tiga belas paket narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 3,93 gram, ditemukan di rumah AAP, Desa Sipogu;
- Tiga bungkus plastik klip kosong ukuran kecil;
- Satu bungkus plastik klip kosong ukuran besar;
- Satu bungkus plastik klip kosong ukuran sedang;
- Satu bungkus rokok Surya;
- Satu lembar timah rokok;
- Uang tunai sebesar Rp323.000.
Proses penangkapan di Padangsidimpuan turut didampingi Kepala Lingkungan setempat, sementara penggeledahan di Desa Sipogu, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan, didampingi Kepala Desa Sipogu, Wanto.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, termasuk untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku berinisial Pandi yang hingga kini masih buron. (r)
Editor : Khoir












